oleh

Rapat Paripurna DPRD BU Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Bengkulu Utara, ReferensiPublik.com – Berdasarkan berita acara rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD kabuaten Bengkulu Utara (BU) nomor : 08/BA/Banmus /2023 tanggal 17 juli dengan agenda pembahasan rancangan jadwal pimpinan dan anggota Dewan maka di agendakan rapat kerja bersama pemerintah daerah rapat paripurna : 1. Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 2. Persetujuan bersama pimpinan dan anggota DPRD. 3. Pendapat Akhir Bupati.

Rapat paripurna dengan 3 agenda tersebut di jadwalkan pada pulul 10.00 Wib, molor hingga pukul 11 : 58 Wib, yang dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, dan Sekwan, Dra Evi Fitriani, MM, di ikuti anggota Dewan bersama Stab Sekwan di hadiri Bupati Ir.H.Mian, para Kepala OPD, FKPD maupun undangan lainnya, di ruang rapat paripurna lantai II DPRD BU hari senin (24/7/2024).

Pada rapat paripurna ini, pimpinan DPRD Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih atas kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Bengkululu Utar beberapa hari lalu.

“Semoga kedatangan Presiden RI bersama rombongan di Bengkulu Utara atas perjuangan pemerintah daerah (Bupati Ir.H.Mian red) membawa fositif kedepannya untuk daerah terkait pembagunan infrastruktur baik itu terkait jalan maupun pasar purwodadi pasca kebakaran beberapa tahun lalu. Berikutnya penyampaian akhir fraksi terkait Raperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah,” kata Sonti Bakara, SH.

Padangan fraksi yang pertama disampaikan PDI Perjuangan, hasilnya menerima dan menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, menjadi Perda. Fraksi Golkar, juga menerima Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, menjadi Perda. Fraksi Gerindra juga menerima Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda serta mengigatkan pihak PDAM Tirta Ratu Samban, terkait bayaknya pengasuan warga secara lisan masalah melambungnya kenaikan tarib pembayaran Air.

Berikutnya Fraksi NasDem pada kata akhirnya, juga menerima Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Pendapat akhir Fraksi PAN juga bisa menerima Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Pandangan Fraksi De Asen Utara dapat menerima Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Terakhir fraksi Nurani Sejahtera diserahkan sekwan ke pimpinan Dewan, dan bisa menerima Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Dilanjutkan penandatangani Raperda menjadi Perda serta katasambutan Bupati Ir.H.Mian.

Kesemparan ini, Bupati Ir.H.Mian, mengucapkan terimaksih kepada seluruh anggota Dewan dan Fraksi Dewan telah menjetujui Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, menjadi Perda. Walaupun dalam pembahasannya selama ini bersama pihak – pihak yang berkopenten ada hal – hal yang alot tentu bertujuan menyempurnakan Raperda tersebut menjadi Perda.

“Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada semua anggota Dewan dan Fraksi – fraksi yang ada. Telah kita degar secara bersama pada hari ini bahwa semua Fraksi sepakat sepenuhnya untuk menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, menjadi Perda. Semoga kedepannya Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Tentu setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi maupun sosialisasi terkait teknis isi perda tersebut hingga membawa daerah ini lebih baik lagi, baik dari segi penambahan APBD maupun yang lainnya,” kata Bupati Ir.H.Mian. (Bn/Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *