oleh

Rapat Bersama Camat dan Peserta, Pemdes Karang Anyar dua Berikan Klarifikasi

ReferensiPublik.com – Setelah beredarnya isu adanya KKN dalam pembagian BLT DD, Pemerintah desa Karang Anyar dua, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu utara melaksanakan musyawarah dan rapat evaluasi penyaluran BLT DD di Aula Kantor Desa Karang Anyar 2 Rabu, (3/6/2020).

Musyawarah atau rapat tersebut digelar sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan Permedesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020, dan PMK Nomor 40 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).

Rapat dihadiri oleh Camat Arga Makmur, Jhon Kenedi, S.Sos, Kades Karang Anyar 2 Ganda Suprihat, SH, beserta perangkat desa Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ketua TP-PKK desa tersebut, dipimpin oleh Ketua BPD Sayadi, SE.

Sayadi selaku Ketua BPD Desa Karang Anyar dua menyampaikan, Dari hasil rapat diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya, tidak ditemukan adanya indikasi KKN dalam penyaluran BLT DD Karang Anyar dua. Pihak pemerintah desa juga menyampaikan klarifikasi di hadapan peserta rapat tentang seluruh proses penganggaran BLT DD dalam APBDES Karang Anyar 2 tahun 2020.

“Seluruh mekanisme penyaluran dan penetapan penerima BLT DD kita laksanakan berpedoman kepada regulasi dan aturan dari pemerintah,” tegas Sayadi, usai rapat, Rabu (3/6/2020).

Lanjut Sayadi selaku Ketua BPD,  apabila ada warga yang tercatat sebagai penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, BANSOS dari Dinsos tidak lagi mendapatkan BLT DD.

Dipastikan pula oleh Sayadi, dari hasil rapat evaluasi terhadap 134 KK penerima BLT DD hari itu, tidak ditemukan adanya pemotongan, pungli, atau ada unsur KKN seperti informasi yang sempat beredar baru-baru ini.

“Kiranya dengan adanya evaluasi ini sekaligus menjawab tentang beredarnya informasi bahwa ada indikasi KKN dalam penyaluran BLT DD Desa Karang Anyar 2,” Tegas Sayadi.

 

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *