oleh

PT. SIL Belum Penuhi Tuntutan Masyarakat di Kecamatan Seluma Barat

ReferensiPublik.com – Seakan belum usai permasalahan mengenai hak-hak masyarakat dari PT. SIL , terbaru Setelah dilakukan penelusuran ulang PT. Sindabi Inda Lestari (SIL) belum memenuhi hak-hak masyarakat yang di janjikan kepada masyarakat di wilayah PT SIL tersebut tepatnya di kecamatan Seluma barat kabupaten Seluma.

Erto, toko masyarakat Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat mengatakan berkaitan masalah plasma, dirinya meminta agar plasma diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan luas lahan yang produktif dan di luar lahan yang bermasalah.

“Rekomendasi ini berimbang agar tidak memberatkan masyarakat dan perusahaan. Serta agar terciptanya keseimbangan saling membutuhkannya  perusahaan dengan masyarakat,” katanya.

Dikutip dari Warnabengkulu.com, Erto membenarkan bahwa PT. SIL memang ingkar janji, janji akan memberikan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada masyarakat dengan sistem Plasma khususnya masyarakat desa penyangga tak kunjung direalisasikan. Padahal telah menjadi kesepakatan diawal perusahaan tersebut berdiri tahun 2011 silam.

“Kami pertanyakan kembali plasma ini, Berkaitan hak kepada masyarakat, diharapkan dapat selesai melalui musyawaraha mufakat antara PT. SIL dengan masyarakat. Tegas Erto

“Berkaitan tuntutan masyakat bahwa wilayah talang  Tangi lunjuk dan sekitar nya hak plasma tersebut perlu di berikan agar tidak sengketa berkepanjangan kepada masyarakat.

Hal ini juga, katanya untuk menjaga kondusifitas masyarakat disana yang telah terjaga dengan aman dan baik, serta meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan,” terang Erto.

Sedangkan permasalahan ijin perpanjangan HGU, ungkap Erto  itu, karena kewenangan penuh di Pemerintahan, maka hendaknya Kepala Daerah mempertimbangkan dampak positif dan negatif pada masyarakat yang terkena dengan PT Sil tersebut terang Erto.

“Kami mengharapkan dan meminta tolong ke Pemerintah Daerah dan DPRD agar masalah  yang belum selesai ini bisa diselesaikan kerena plasma itu  telah menjadi kesepakatan diawal perusahaan tersebut berdiri tahun 2011 silam. Kami pertanyakan kembali plasma ini, mana kesepakatan yang telah disepakati. Kami mau kebun Plasma tersebut,” sampai Erto.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *