oleh

Prsiden Jokowi Akan Umumkan Keputusan THR PNS Pekan Depan

 

JAKARTA,RP – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan keputusan soal tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pekan depan. “Insya Allah, pekan depan,” ujar Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, saat ini, peraturan presiden terkait dengan THR PNS tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. “Perpres THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg,” katanya.

Penyaluran THR PNS akan dilakukan menjelang hari raya Lebaran pada Juni mendatang. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru atau Juli 2018. Namun alokasi anggaran yang disiapkan masih belum diungkapkan pemerintah.

Sebagai gambaran, tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR untuk PNS sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Adapun alokasi anggaran untuk keduanya tahun ini diperkirakan lebih besar daripada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah tengah berencana menambah jumlah THR  bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS. THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penambahan tersebut akan disesuaikan dengan anggaran negara. “Nanti kita lihat, karena anggaran 2018 sudah ditetapkan dalam UU APBN,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 11 April 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur juga menyebutkan THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018. Sedangkan gaji ke-13, menurut dia, akan diberikan sekitar Juni.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. “Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, Ahad, 13 Mei 2018.

Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.(tmp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *