oleh

Polres BU Bekuk 2 Warga Kota, Dalam Kasus Jual Obat Tanpa Izin

ReferensiPublik.com – Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin yang berpotensi membahayakan jika dikonsumsi oleh masyarakat tanpa pengawasan ahli atau dokter.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol PM Amin, S. Ag didampingi kasat Res Narkoba Iptu Bayu Purnomo, SH dan Kasubag Humas AKBP Darlan pada press conference, Selasa 24/03/2020 mengatakan, berhasil membekuk 2 warga Kota Bengkulu di lokasi berbeda. Keduanya terlibat kasus penjualan obat tanpa izin.

“Diantaranya 2 pelaku perdagangan obat tanpa izin, keduanya merupakan warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, masing-masing berinisial SA (30) warga Anggut Atas dan RZ (17), warga Padang Jati

Kedua pelaku terlibat dalam perkara mengedarkan persediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Mereka kedapatan oleh Polisi memiliki puluhan ribu butir obat merk Samcodin untuk dijual.

“Saudara RZ dalam perkara ini merupakan kurir, Ia mendapatkan imbalan jika ada yang membeli obat tersebut. Jumlah barang bukti yang kita amankan sebanyak 23.800 butir dari 238 kotak,” terang Wakapolres, Selasa, (24/03/2020)

Dua tersangka kasus peredaran obat tanpa izin ini kata Wakapolres akan dikenai sanksi pasal 196 Jo pasal 197  dan 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

 

(Bw)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *