oleh

PJS Kades Diduga Gadaikan Motor Dinas untuk Rental Mobil

ReferensiPublik.com – Diduga oknum PJS kades di Bengkulu Tengah kambali berulah, pasalnya dikejutkan dengan adanya informasi PJS kades yang diduga menggadaikan sepeda motor dinas untuk keperluan mendapatkan mobil rental. Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan penunjang  operasional pemerintahan desa untuk keperluan seorang kades dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa.

Permasalahan digadainya Tornas tersebut dibenarkan oleh Camat Pagar Jati, Dailani Sabirin S,Sos, ia menegaskan bahwa pihaknya mendapat laporan atas ulah oknum PJS Kades yang menggadaikan Tornas ini.

“Kejadian ini sudah sebulan yang lewat, dari pihak kecamatan sudah 2 kali memanggil oknum PJS Kades tersebut, akan tetapi sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan dari pihak kecamatan untuk klarifikasi masalah digadainya Tornas ini,”terangnya. Sabtu (26/10/2019).

Saat dikonfirmasi, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Bella mengatakan belum mendapat laporan atas digadainya motor Dinas Kepala Desa.

Hendri menegaskan “Sejauh ini belum ada laporan, seandainya ini memang ada, ini sudah menyalahi aturan yang ada”.tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa “Kendaraan Dinas tidak boleh dipinjam atau di perjualbelikan, apalagi di gadaikan, ini sudah menyalahi aturan, sanksinya cukup jelas yaitu pidana,” terang Hendri.

(Jp)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *