oleh

Permen PANRB Dikeluarkan, Senator Riri: Semoga Pelayanan Publik Terus Meningkat

BENGKULU. RP – Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018. Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

Senator muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief memberikan apresiasi atas keluarnya aturan baru CPNS 2018 ini yang mengatur bahwa pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

“Mudah-mudahan upaya Pemerintah untuk memenuhi kekosongan tenaga sipil bisa terpenuhi agar pelayanan publik yang kita miliki terus meningkat. Karena dengan adanya aturan baru ini lebih banyak peserta yang bisa ikut tahap selanjutnya,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Kamis (22/11/2018).

Alumni SMA Negeri 6 ini mengimbau kepada mereka yang dinyatakan boleh untuk maju tahap selanjutnya dapat belajar sungguh-sungguh dan bertawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan berdoa dan beribadah. Menurut Senator Riri, usaha dan doa harus seiring sejalan.

“Pemerintah masih punya PR menuntaskan revolusi mental dengan mengubah cara berpikir birokrasi agar bisa timbul kegembiraan dalam melayani warga masyarakat dan memiliki optimisme dalam membangun serta meningkatkan pelayanan publik agar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat,” ujar anggota Komite I DPD RI tersebut.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

Secara teknis, aturan baru yang telah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id pasal 2 dalam PermenPANRB ini disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

– Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

– Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

– Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

– Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

Sebelumnya terlansir, penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2018 di seluruh Indonesia telah berakhir. Cukup mengejutkan, pada pelaksanaan tahun ini, berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 1 persen.

Senator Riri mengatakan, sebagaimana kesepakatan antara Komite I DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Syafruddin, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berkomitmen untuk mengeluarkan peraturan baru guna mengatasi minimnya peserta yang lolos passing grade.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, Komite I DPD RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 untuk mengisi kekosongan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun di daerah.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini memaklumi aturan baru tersebut disusun secara hati-hati agar kemudian tidak merugikan siapapun dan tidak lagi menimbulkan persoalan baru terkait penerimaan CPNS tahun 2018 ini.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *