oleh

Pergub 48 Tahun 2017 Upaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

BENGKULU. RP – Meningkatkan upaya kualitas tata kelola pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melayani dan akuntable, selain dengan Amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu, salah satunya Pergub Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan, memang saat menjalankan tugas sebagai ASN terkadang benturan kepentingan ini menjadi polemik tersendiri. Namun dirinya meyakinkan, polemik “buah simalakama” ini bisa terus ditekan jika bertugas sebagai ASN dilaksanakan dengan niat yang lurus dan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama niat kita memang bekerja sesuai aturan maka saya pikir tidak perlu pergub ini, namun dilain pihak Pergub ini sebagai pedoman jika terjadinya benturan kepentingan,” ungkap Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, di Aula Inspektorat Provinsi Bengkulu, Jum’at (09/11).
Tampak hadir dalam kesempatan ini Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan serta para Kepala OPD selaku peserta.
Menurut Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, Pergub yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan jelas sangat dibutuhkan dalam menekan tindak KKN di Provinsi Bengkulu. Selain itu, dukungan dan sinergi dari seluruh OPD juga dibutuhkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani dan akuntable itu.
“Jadi ini jelas peruntukannya, sebagaimana yang diamanahkan undang-undang. Hal ini juga jelas perlu dukungan dari seluruh OPD dan ASN di Provinsi Bengkulu, karena kasus benturan kepentingan seperti ini, dari hasil penganganan kasus oleh Inspektorat menjadi salah satu penyebab ASN tersandung hukum.” Jelasnya.
Selain Inspektur Provinsi Bengkulu, Sosialisasi Pergub Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, juga menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, yaitu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin.
(Mc/Rian)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *