oleh

Penggunaan DK Belum Jelas, Senator Riri: Mekanisme Ini Harus Menjadi Perhatian Serius

BENGKULU. RP – Seluruh anggota DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah terkait inventarisasi materi dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Dana Kelurahan.

Dalam kunjungan tersebut para Senator RI diharapkan dapat melakukan inventarisasi terhadap perihal perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa, pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, penyaluran Dana Kelurahan, pemanfaatan Dana Kelurahan, serta isu strategis lainnya.

Senator Muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, petunjuk pelaksanaan Dana Kelurahan mesti segera diketahui secara luas oleh seluruh perangkat kelurahan se-Indonesia.

“Sekarang ini anggarannya sudah diplot dalam APBD, meski belum cair. Tapi misal di Bengkulu Utara itu lurah sudah sepakat untuk nggak terima Dana Kelurahan tersebut karena sampai sekarang mereka belum tahu regulasinya secara utuh,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Kamis (31/1).

Anggota Komite I DPD RI ini menjelaskan, beberapa kelurahan masih bingung dengan mekanisme dan kegunaan Dana Kelurahan, terlebih anggaran ini tidak ditransfer langsung ke rekening kelurahan.

“Sebelum anggarannya cair, sebaiknya pastikan seluruh lurah tahu secara detail bagaimana mekanismenya. Jangan sampai pengalaman buruk Dana Desa terjadi dalam pengelolaan Dana Kelurahan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ungkap Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini memaklumi masih banyaknya lurah yang belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Dana Kelurahan ini karena memang program ini relatif baru.

“Kan baru tahun 2019 ini dilaksanakan. Memang aturannya harus diperhatikan betul secara serius. Karena kalau tidak seperti Dana Desa, sudah banyak yang terjerat hukum. Pertanggungjawabannya harus jelas. Ini bisa jadi persoalan nasional. Nanti akan saya suarakan di Parlemen,” ujar Senator Riri.

Data terhimpun, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 telah diterbitkan dengan ketentuan bahwa dana kelurahan ditetapkan untuk memenuhi dua program yakni pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan pemasyarakatan di Kelurahan.

Dengan ketentuan tersebut, Dana Kelurahan tidak bisa untuk perbaikan kantor atau penambahan fasilitas. Pengembangan sumber daya manusia seperti penyuluhan dan pelatihan dibenarkan. Pengelola keuangannya wajib dilakukan oleh pegawai pemerintah, bukan atas penunjukan pimpinan, atau pemberdayaan rekanan.

Dalam praktiknya selama ini, sejumlah kelurahan memiliki anggaran yang kecil, sehingga butuh tambahan dari dana kelurahan untuk pemerataan pembangunan di kawasan kota. Dengan program dana kelurahan, maka jajaran pemerintah di desa dengan di kelurahan akan memiliki kemampuan yang sama dalam memberi pelayanan secara langsung bagi masyarakat.

Laporan: Ads



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *