oleh

Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pembayaran Gaji PPPK

ReferensiPublik.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengungkapkan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Lulusan Tahun 2023) saat ini masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.

“Gaji seandainya yang lulus itu (PPPK) belum ada kepastian. Kita akan mengacu kepada APBD kita dulu, nanti kita menunggu petunjuk tekhnisnya seperti apa (dari Pusat). Kalau memang nanti petunjuk databasenya semua digaji APBN (PPPK) ya kita tindak lanjuti,” ungkap Sekprov Isnan Fajri di Balai Raya Semarak, Selasa (27/2/24).

Dari Penjelasan Sekda Isnan Fajri, pembayaran gaji PPPK Pemprov nantinya juga akan mengacu kepada APBD Provinsi Bengkulu. Total, Pemprov Bengkulu tahun 2023 (kemarin) ini mendapatkan 748 PPPK.

Selain itu, Sekda Isnan Fajri juga mengklaim, porsi belanja pegawai Pemprov saat ini juga sudah kelebihan 5% dari ketentuan 30%.

“PPPK itu instruksi pusat. Kita kan tak bisa nentukan sendiri, kalau ada penerimaan 3x (dàlam se tahun) kita tindak lanjuti, porsi belanja kita 35% sudah kelebihan 5% makanya kita hati-hati kalau tidak ada tambahan APBN,” tutupnya. [Mc -Tedy]



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *