oleh

Pemkot Bengkulu Terima Aset BMN Senilai Rp10 Miliar

BENGKULU. RP  – Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan (Ditjen PP) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Jakarta, Rabu (21/2/2019).

Serah terima hibah Barang Milik Negara tersebut berupa Rumah Khusus, dan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) terdiri dari 52 Unit Rumah di Jalan Kampung Bahari RT 18, RW 03, Kelurahan Sumber Jaya, 3 PSU Jalan yang berlokasi di Perumahan Betungan Rafflesia Asri, Perumahan Ejukha Residence Permai, dan Perumahan Bumi Persada Indah.

“4 aset BMN yang dihibahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu tersebut senilai Rp10 Milliar lebih,” Kata Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Ia menambahkan, sekarang sudah menjadi kewajiban Pemkot Bengkulu untuk melakukan pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan fisik dan hukum atas objek hibah itu dengan biaya APBD.

Di tempat yang sama, Dirjend PP Kementerian PUPR Khawali Abdul Hamid sempat marah dan kecewa dalam penyerahan ini. Sebab, ada beberapa Kepala Daerah yang tidak hadir.

Menurut Khawali, serah terima hibah ini adalah agenda penting sebagai upaya meningkatkan koordinasi yang positif antara Kepala Daerah dengan Kementerian PUPR. Karena itu, lanjutnya, setiap Kepala Daerah harus memprioritaskan program-program yang berpihak pada rakyat.

“Kepala daerah yang hadir akan dapat reward penambahan program perumahan ditahun mendatang,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, program perumahan merupakan salah satu program pemerintah yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian PUPR berharap aset yang diserahterimakan ini dapat segera dikelola dan dimanfaatkan oleh para penerima bantuan.

Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) senilai lebih dari Rp1,1 Triliun. Aset BMN berupa Rumah Susun (Rusun), Rumah Khusus (Rusus) dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tersebut diserahkan Kementerian PUPR kepada penerima bantuan seperti pemerintah daerah (Pemda), kementerian/ lembaga, universitas dan pondok pesantren.

(adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *