oleh

Pemkot Bengkulu Optimis Raih Indeks SPBE Tahun 2023 Predikat Baik

Bengkulu, ReferensiPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengikuti penilaian interviu evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI secara daring, Jumat (15/9), di ruang Monitoring Center (Moncen), Diskominfo.

Kegiatan ini dihadiri Kadis Kominfo Gitagama Raniputera, Kepala Bappeda Medy Pebriansyah, Kepala BKPSDM Achrawi, Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan, Inspektur Inspektorat Eka Rika Rino, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mukhlis dan beberapa perwakilan OPD terkait.

Penilaian interviu evaluasi SPBE ini merupakan proses klarifikasi dan validasi Asesor Eksternal terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).

Berbagai Kepala dan perwakilan OPD kepada tim Asesor Eksternal secara daring menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE diharapkan dapat menggambarkan penerapan tata kelola SPBE pada IPPD serta dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE yang terpadu.

Dalam penilaian interviu evaluasi Asesor Eksternal ada beberapa indikator pendukung yang harus dipenuhi Pemkot Bengkulu. Terkait ini, Kadis Kominfo Gitagama mengungkapkan siap memenuhi indikator tersebut, karena semuanya telah disiapkan demi mendongkrak penilaian SPBE 2023.

Ia optimis Pemkot meraih indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mencapai angka 3 atau berpredikat baik.

“Ya, dalam waktu dekat kita akan melengkapi berbagai dokumen pendukungnya. Kita berharap dengan kesiapan kita (Pemkot), penilaian SPBE pada 2023 ini naik dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Diharapkan pemantauan dan evaluasi ini juga berdampak pada terciptanya layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Adapun pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE merupakan amanah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang tujuannya untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memulai Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 secara daring, Senin (11/09). Penilaian ini dilaksanakan pada 574 instansi pusat dan pemerintah daerah.

Analis Kebijakan Madya pada unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono mengatakan, penilaian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian mandiri dan penilaian dokumen pada evaluasi SPBE tahun 2023.  Penilaian interviu evaluasi SPBE ini dilakukan pada 11-29 September 2023.

Tujuan utama evaluasi SPBE dilakukan bukan untuk pemeringkatan, namun lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *