oleh

Pemkab Bengkulu Selatan, Berencana Bentuk Perda Wajib Bisa Baca Alquran Untuk Pelajar

ReferensiPublik.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berencana akan menerbitkan Peraturann Daerah tentang wajib bisa baca Alquran di kalangan pelajar. Hal ini dinilai penting sebagai upaya untuk memberantas buta baca tulis Alquran untuk warga Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya yang beragama Islam.

Hal tersebut dikemukakan Assisten I Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan pada saat vmenghadiri wisuda Santri ke-IX untuk TPQ, MDTA dan nmajelis Taklim se Kabupaten Bengkulu Selatan di Gedung Olahraga, Senin (30/12/2019).

“Harapan kita ke depannya, untuk masuk sekolah mulai dari tingkatan SD, SMP dan SMA, syaratnya wajib bisa baca Alquran. Ini upaya kita untuk mendorong agar tidak ada lagi warga Bengkulu Selatan yang umat Islam buta baca Alquran,” jelas Yunizar.

Sebelum dibentuknya Raperda, menurut Yunizar rencana tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam. Di sisi lain, pada wisuda santri ke XV tersebut diikuti oleh 1.346 wisudawan yang berasal dari TPQ, MDTA dan Majelis Taklim dari 11 Kecamatan se Bengkulu Selatan. Terdiri dari 951 wisudawan anak-anak dan 395 wisudawan dewasa. Adapun wisudawan tertua berusia 69 tahun atas nama Mayuna dari Kecamatan Pino.

Yunizar Hasan berharap kepada Kementerian Agama, TPQ, MDTA dan Majelis Taklim terus melakukan pembinaan secara berkesinambungan kepada santri yang telah diwisuda. Karena, menurut Yunizar Hasan, proses wisuda bukanlah akhr dari proses belajar. Namun malah setelah wisuda ini belajar mendalami Alquran agar terus dilanjutkan dan ditingkatkan.

“Harapan kami, semoga jajaran Kementerian Agama terus memantau dan melakukan pembinaaan kepada santri yang sudah diwisuda ini. Jangan mentang-mentang sudah wisuda, dilepas begitu saja. Teruslah lakukan pembinaan. Harapan kita, di tahun depan julah wisudawan santri ini bisa lebih banyak lagi, kalau sekarang ini 1.300-an, tahun depan semoga saja bisa 2 ribuan,” demikian Yunizar Hasan.

(Mc)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *