oleh

Pemda Diimbau Jalankan Rekomendasi KPK

BENGKULU, RP – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief menilai, upaya mencegah korupsi dengan melibatkan partisipasi luas dari semua pihak merupakan strategi tepat untuk menekan jumlah praktik korupsi yang kian mengkhawatirkan.

“Banyaknya OTT KPK terhadap kepala daerah dan pejabat lainnya menunjukkan bahwa upaya pencegahan kita selama ini masih perlu dievaluasi. Kita dukung langkah Presiden Jokowi dengan mengeluarkan PP yang melibatkan partisipasi luas semua pihak untuk menekan korupsi bukan dengan penindakan, tapi juga pencegahan,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Kamis (18/10/2018).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini mengatakan, PP Nomor 43 Tahun 2018 harus dapat tersosialisasikan secara luas. Senator Riri selaku anggota DPD RI senantiasa siap untuk diajak bekerjasama untuk mensosialisasikan regulasi ini, terutama di Provinsi Bengkulu.

“Sama-sama kita cegah agar kekuasaan tidak disalahgunakan untuk melakukan praktik korupsi. Bukan hanya di Pemerintah Pusat, tapi juga sampai ke daerah-daerah, termasuk di sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bengkulu. Ini harus kita kerjakan bersama-sama dengan sinergi yang kuat dan berjalan secara berkesinambungan,” ungkap Senator Riri.

Untuk diketahui, saat ini terdapat sebanyak 77 kepala daerah terkena OTT, dimana dari Januari sampai Juli 2018 sebanyak 19 kepala daerah berstatus tersangka, 15 diantaranya terkena OTT. Di Bengkulu sendiri dua kepala daerah pernah tertangkap dalam OTT KPK. Selain itu sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang dan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ditahan karena kasus korupsi.

KPK telah berupaya untuk melakukan pencegahan dengan membentuk koordinasi supervisi (korsup) pencegahan di beberapa pemerintahan daerah di provinsi yang dianggap rentan korupsi dan berkomitmen untuk mengembangkan korsup ini di seluruh provinsi lainnya di Indonesia.

“Ketika KPK melakukan pendampingan, warga masyarakat tentu berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK dapat dijalankan secara baik dan benar oleh Pemerintah Daerah. Jangan diabaikan,” demikian Senator Riri.

Sementara Ketua KPK RI Agus Rahardjo tak menampik pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK belum mengubah secara signifikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini masih berada pada di skor 37.

Agus menyatakan KPK menyetujui mengurangi IPK dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui kerjasama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serentak dilakukan di tingkat pusat dan daerah, kolaborasi sesuai peran dan kewenangan, dan berkelanjutan.

Namun menurut Agus, PP Nomor 43 Tahun 2018 harus tetap dapat menjamin keamanan dan keselamatan pelapor korupsi.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *