oleh

Pemda Benteng Tinjau Jalan Kabupaten Simpang Beleben – Air Napal

ReferensiPublik.com – Sesuai peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, terkait kepemilikan jalan dari simpang Beleben kecamatan Pondok Kelapa hingga simpang desa Air Napal kecamatan Bang Haji. Rabu siang (17/6/2020) Pemkab Bengkulu Tengah bersama DPRD dan PUPR melakuakn peninjauan dan pengesahan kepemilikan jalan yang dilewati perkebunan sawit PT BIO oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah.

Dijelaskan Edi Hermansyah Sekda Benteng, bahwa benar jalan yang selama ini di manfaatkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT BIO merupakan jalan kabupaten yang berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2015.

“Berdasarkan perda no 15 tahun 2015 jalan simpang Beleben kecamata Pondok Kelapa hingga simpang desa Air Napal kecamata Bang Haji merupakan jalan kabupaten yang akan dibangun nantinya” jelas Edi.

Budi Sudarsono juga menegaskan, DPRD Bengkulu Tengah akan terus bersinergi demi masyarakat dan mendampingi pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah dalam melakukan pembangunan infrastruktur unuk kemajuan daerah kedepannya yang lebih baik.

“Seperti yang dijelaskan pak Sekda terkait perda nomor 15, kita akan terus memantau dan memperbaiki infrastruktur daerah. Sebab yang kita ketahui selama ini, jalan ini dikelem perusahaan bahwa jalan ini milik mereka. Dan kedepan kita memintak revisi perda nomor 15 tahun 2015 segera dikeluarkan” tegasnya.

Sementara itu Dewan beserta Pemkab Benteng juga meninjau jalan-jalan kabupaten yang menghubungkan antara desa-desa di kabupaten Bengkulu Tengah. Guna meningkatkan perbaikan jalan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai akses perputaran perekonomian di kabupaten Bengkulu Tengah.

(Mc)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *