oleh

Paripurna DPRD Kabupaten Benteng Tentang Pandangan Umum Raperda Inisiatif

Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Raperda perubahan atas  Perda Nomor 1 tahun 2015

BENGKULU TENGAH,RP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Tengah tentang Rapat Paripurna  dengan agenda pandangan umum  Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Raperda perubahan atas  Perda Nomor 1 tahun 2015 tetang Pemilihan Kepala Desa. Paripurna ini digelar di Aula Gedung DPRD Bengkulu Tengah, Rabu (4/4/2018).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi  yang didampingi Waka I dan Waka II , juga dihadiri Sekratris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi mewakili  Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan pandangan umum Bupati .

Sekda Muzakir saat menyampaiakan pandangan umummengatakan, bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Ia juga menympaikan bahwa Bupati Bengkulu Tengah  mengapresiasi dan sangat mendukung Perda Inisiatif DPRD Bengkulu Tengah tersebut.

“Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai tenaga kerja lokal, yang mana tenaga lokal adalah tenaga kerja yang berdomisili di Bengkulu Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK.).

Oleh karena itu, pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif dewan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, “ tegas Muzakir

Menurut dia, untuk meningkatkan pembinaan ketenagakerjaan dalam skill  dan keterampilan sangat diharapkan. Dikarenakan tenaga kerja di Kabupaten Bengkulu Tengah ini masih banyak memerlukan perhatian yang serius.

“Dimana sebagai daerah otonomi dengan potensi sumberdaya alam dan letak yang strategis di tengah-tengah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Benteng  befungsi sebagai daerah penunjang ibukota provinsi, “ tegas Sekda.

Menurut Sekda, bahwa kabupaten Bengkulu Tengah ini telah menarik minat investor untuk menanamkan modal dan membuka usaha, baik di bidang industri perkebunan, pertambangan maupun bidang lainnya.

Dalam rapat paripurna ini, selain dihadiri oleh anggota DPRD Bengkulu Tengah dan Sekda Benteng, juga dihadiri pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Tarmizi diakhir rapat paripurna mengatakan, bahwa rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (5/4/2016)  emndatang dengan agenda nota nota jawaban Bupati Bengkulu Tengah. (adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *