oleh

Pansus II DPRD Kepahiang Bahas Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

ReferensiPublik.comĀ  – Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, dalam rangka pembahasan pasal-pasal yang termuat pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (17/10/2023).

Disampaikan oleh Ketua Pansus II, Hendri, A.Md pihaknya membahas dan melakukan penambahan serta perubahan beberapa aturan pada draf Raperda tersebut. Dimana merupakan hasil inventarisir permasalahan yang berhasil dirangkum oleh Pansus II dan Tenaga Ahli DPRD.

“Adapun beberapa penambahan dan perubahan yang dilakukan terkait aturan bagi kemudahan urusan perizinan sebagai bentuk kemudahan berusaha, sehingga diharapkan dapat menarik investor serta menciptakan kenyamanan berusaha di Kabupaten Kepahiang,” sampai Hendri.

Terhadap penambahan dan perubahan tersebut, Pansus II meminta DPMPTSP untuk melakukan sinkronisasi terhadap masukan-masukan yang telah dihimpun dalam pembahasan sebelumnya. Untuk nantinya hasil sinkronisasi itu akan kembali dikaji pada pembahasan berikutnya.

“Untuk selanjutnya akan kita lakukan sinkronisasi terhadap Perda Intensif sebagai bentuk dari kemudahan berinvestasi di Kabupaten Kepahiang. Jika nantinya sudah tidak terdapat perubahan lagi, insya’Allah akan kita laksanakan finishing pembahasan,” ujar Hendri, A.Md saat memimpin rapat.

Diketahui rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus II, Eko Guntoro, S.H. beserta anggota yang terdiri dari Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. dan Hamdan Sanusi, S.Sos. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *