oleh

Pansus DPRD Mukomuko Telusuri Pembayaran TPG

ReferensiPublik.com – Ribuan guru di Mukomuko patut gembira. Tunjangan triwulan keempat tahun anggaran 2019, sudah dibayarkan Pemkab Mukomuko akhir Januari 2020 lalu. Tidak demikian dengan Pemkab, dipastikan belum akan tenang. Pasalnya, telat bayar tunjangan guru akan diusut oleh Panitia Khusus DPRD Mukomuko.

Bukan saja soal telat bayar tunjangan profesi guru tahap keempat tahun 2019, tapi juga tunjangan bagi guru belum sertifikasi (nonsertifikasi) serta tunjangan guru daerah khusus. Kepastian tersebut disampaikan langsung Ketua Pansus, Antonius Dalle.

Antonius yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Mukomuko menegaskan anggota dewan harus menelusuri penyebab pasti telat bayar itu. Walaupun Pemkab sudah membayarkannya di akhir Januari 2020.

“Itukan mestinya dibayarkan akhir tahun 2019. Sama seperti tahun anggaran sebelumnya. Nah ini kenapa di akhir Januari baru dibayarkan ke guru,” tegas Antonius.

Menurutnya, harus dikemukakan ke permukaan, apa dasar hukum yang digunakan Pemkab. Hak guru yang mestinya sudah dibayarkan akhir tahun, malah baru dibayar di tahun anggaran berikutnya. “Kalau memang ada dasar hukum yang pas, tidak masalah. Kalau tidak ada dasar, kita telusuri,” jelasnya.

Kemudian sumber dana yang digunakan Pemkab untuk membayar hak guru. Apakah memang menggunakan dana dari APBD 2019, atau malah menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2020. “Pembayarannya apakah lewat APBD 2019, apa APBD 2020?. Nah dasarnya ini apa kalau dibayar pakai APBD 2020, boleh apa tidak,’’ tandas Antonius.

Jika benar dari APBD 2020, maka kemana dana yang dikucurkan pusat di APBD 2019. Kemudian bagaimana pula Pemkab nanti menutupi dana APBD 2020 yang terpakai untuk membayar hak guru yang semestinya dibayarkan dari APBD 2019.

“Kalau APBD 2020 yang dipakai, bolong lagi, mau ditambal lagi, dari mana uang penutupnya dan bagaimana pula untuk tunjangan guru di akhir tahun 2020. Mengingat sebagian dana sudah dipakai untuk membayar hak guru yang mestinya dibayar di akhir tahun 2019,” sampainya.

Jika benar-benar menggunakan APBD 2020, seharusnya ada kesepakatan terlebih dulu dengan legislatif tidak asal bayar saja. “Pembayaran itu belum ada kesepakatan degan legislatif. Mestinya duduk bersama, dibuat daftarnya, disepakati berapa utang tahun 2019 yang kemudian dibayar menggunakan APBD 2020. Semua ini kita telusuri. Jadi bukan soal gagal bayar dengan pihak rekanan saja, juga soal tunjangan guru ini,” pungkasnya.

(Adv)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *