oleh

Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

 

JAKARTA,RP- Pada Minggu malam, 18 Februari 2018, KPU telah mengundi nomor urut 14 partai yang dinyatakan lolos Pemilu 2019. Partai Bulan Bintang atau PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI menggugat KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke Badan Pengawas Pemilu. Gugatan dilayangkan lantaran keduanya tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan gugatan itu bakal ia layangkan ke Bawaslu hari ini, Senin 19 Februari 2018. “Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi kami,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini pada Sabtu, 16 Februari 2018.

KPU menyatakan PBB tak memenuhi syarat keanggotaan karena enam pengurus PBB Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tak hadir saat proses verifikasi. Padahal, menurut Yusril, pengurus partainya itu tidak hadir karena tak menerima surat panggilan dari KPU.

Ketidakhadiran itu, ucap Yusril, terjadi karena tempat tinggal anggota PBB itu berada di pegunungan Papua. “KPU menganggap Papua itu seperti Jawa. Gara-gara enam orang terlambat, masak secara nasional PBB tidak bisa ikut pemilu,” ujar dia.

Adapun Ketua Umum PKPI, Abdullah Mahmud Hendropriyono, menuturkan partainya sudah menggugat KPU ke Bawaslu sejak Rabu, 14 Februari 2018. Alasannya, KPU daerah tidak profesional dalam melakukan verifikasi partai. “Kami menggugat lebih awal agar keputusan KPU tidak salah,” ujar mantan Kepal Badan Intelijen Negara ini.

Meski ada gugatan, KPU tetap mencoret PKPI karena partai itu dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan serta keanggotaan partai di tingkat daerah. Namun pengurus PKPI tetap berkukuh telah memenuhi syarat. “Kami sudah memenuhi semua. Keputusan KPU yang membuat kami bertanya-tanya,” kata Kepala Bidang Legislator PKPI, Ashary Ali Agus.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan lembaganya siap menerima gugatan dari PBB dan PKPI. “Kami punya bukti penyebab gagalnya PBB dan PKPI. Apa yang kami kerjakan harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPU harus memiliki bukti yang kuat. “Ini merupakan tempat paling konkret untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU,” ujar Titi.

PBB dan PKPI berpengalaman memenangi gugatan di PTUN menjelang Pemilu 2014. Ketika itu, KPU pada 2013 juga menetapkan bahwa PBB dan PKPI tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi faktual.

PBB di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013. Gugatan dilakukan pada 8 Januari 2013 tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2014.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arif Nur’dua pada 7 Maret 2013 memutuskan mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU mencabut surat keputusan itu sehingga PBB bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Sedangkan PKPI pada 2013 dinyatakan tidak lulus oleh KPU, bisa menjadi peserta Pemilu 2014 setelah gugatan atas KPU dikabulkan melalui fatwa hakim agung di Mahkamah Agung. PKPI yang saat itu dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso utiyoso bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa Nomor 34 tahun 2013 tertanggal 4 Maret 2013 yang menyatakan bahwa PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan demikian, KPU harus merevisi keputusannya untuk meloloskan PKPI.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pengajuan sengketa pemilu waktunya dibatasi sampai Rabu, 21 Februari 2018. “Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu pekan depan,” ujar Abhan.

Menurut Abhan, setelah sengketa didaftarkan, lembaganya terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam menangani sengketa Pemilu 2019. “Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut. Kalau nanti berkas belum lengkap ada waktu untuk perbaikan,” kata Abhan. (tmp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *