ReferensiPublik.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, SP(44) pelaku pencabulan berhasil diamankan oleh anggota kapolsek Talo, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/277-B/IX/Bengkulu/ Res Seluma/Sek Talo pada Tanggal 25 September 2020.
Kejadian ini terjadi pada bulan yang lalu tepatnya pada pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Hargo Binangun Kecamatan Ulu Talo, Seluma.
Berdasarkan keterangan saksi , Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Hargobinangun kecamatan Ulu Talo, Seluma, ayah korban mencari anaknya yakni TS sedang tidak berada dirumah.
Pada saat orang tuanya membuka pintu dapur, ia melihat pelaku sedang berada disana dan melihat anaknya bersama pelaku. Lantas kemudian orang tua korban menanyakan kepada mereka sedang apa disana, dengan sigap pelaku menjawab “ tidak ada apa-apa”.
Merasa ada yang aneh, Keesokan harinya orang tua koraban menanyakan kepada TS (15) apa yang dilakukan SP kepada dirinya, kepada orang tuanya korban mengaku telah dicabuli oleh SP sebanyak tiga kali.
Mendapati laporan tersebut, Anggota Polres Talo langsung membawa tersangkan untuk melakukan tindakan lanjutan.
(Yt)
Komentar