SELUMA . RP – Irwan Efendi (36) warga asal Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, harus berurusan dengan aparat kepolisian, pasalnya menyalahgunaan senjata api (senpi) yang merupakan pelanggaran UU jika tidak memilki izin.
Sementara itu, JS (50) yang mengetahui irwan mengunakan senpi segera melaporkan ke seksi BKSDA wilayah 2 Bengkulu bahwa di desa sekalak kecamatan seluma utara kabupaten seluma akan ada perburuan hewan liar jenis harimau dengan cara di jerat.
Setelah mendapat laporan, tim BKSDA wilayah seksi 2 bengkulu segera berkoodinasi dengan polsek sukaraja untuk melakukan penangkapan di desa tersebut. Setelah smpai di TKP, anggota Polsek Sukaraja menemukan dua buah jerat harimau dengan jenis kawat seling yang sudah terpasang.
Selanjutnya, team menuju pondok yang diduga jadi persenbunyian IR, saat dilakukan penyergapan, IR dan YAN melarikan diri, dari pondok ditemukn 1 senpi rakitan berlaras panjang dan 2 buah amunisi aktif serta sajam jenis parang.
Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua pemburu liar selanjutnya akan dibawa ke Polres Seluma guna domintai keterangan. Selasa (4/12).
AKBP I Nyoman Mertadhana selaku kapolres seluma melalui Kasi Humas Polres Iptu Edi Sunaryo membenarkan, bahwa kedua pemburu liar sudah diamankan di mapolres guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan UU mengenai penyalahgunaan senpi dan perburuan ilegal.
Adapun Barang Bukti 2’pelaku pemburu liar yakni
1 (pucuk) Senjata Api Rakitan Laras Panjang.
2 (dua) buah peluru Amunisi.
3 (tiga) buah Jerat Kawat Seling.
1 (satu) bilah senjata Tajam.
2 (dua) Sepeda motor.
“Kita berhasil mengamankan kedua pelaku pemburu liar juga berhasil mnyelamatkan harimau yang memang terancam punah keberadaannya,” Ujar salah satu team BKSDA.
Komentar