oleh

Menkominfo: Bukannya Ngotot, Memang Tak Ada Kebocoran Data SIM Ca

 

JAKARTA,RP- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara gerah dengan isu terjadinya kebocoran data pelanggan SIM card yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Berkali-kali ia menegaskan tidak ada kebocoran yang terjadi baik dari pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Meski tidak ada kebocoran, Rudiantara membenarkan jika ada penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card. Oleh karena itu, ia diundang ke dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama petinggi operator seluler seperti  Telkomsel, Indosat  ooredoo, dan XL Axiata, Senin (19/3).

Dalam rapat tersebut, Rudiantara kembali membantah tudingan yang menyebutkan terjadi kebocoran data. Ia lagi-lagi menegaskan tidak ada kebocoran data yang sebenarnya terjadi.

“Bukan saya mau ngotot, tapi yang terjadi itu bukan kebocoran. Namun, (memang) bisa saja terjadi. Apapun bisa terjadi,” kata Rudiantara.

Permasalahan yang menyebabkan munculnya isu tersebut menurutnya adalah akibat penyalahgunaan data NIK dan KK yang tersebar di internet. Orang-orang tak bertanggungjawab kemudian memakai data yang ditemukannya itu untuk registrasi SIM card.

Rudiantara percaya bahwa dasar hukum yang mengatur kedua pihak yang mengurus registrasi SIM card, yaitu Dukcapil dan operator seluler, dapat mencegah terjadinya kebocoran data.

Dasar hukum itu tertera pada pasal 19 Tahun 2016 UU ITE tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Penduduk.

“Definisi bocor itu data mengenai pelanggan secara sengaja atau tidak sengaja membocorkan untuk suatu kepentingan. Dukcapil ya tidak mungkinlah karena kan mereka mengacu pada aturan Sisminduk. Dan operator pun tidak karena ada hukumnya,” papar Rudiantara.

Literasi masyarakat terhadap keamanan data prbadi yang seharusnya tidak beredar di dunia maya memang masih harus terus disosialisasikan. Dan menangani kasus yang sudah terjadi, Menkominfo juga sudah berkolaborasi dengan Aptika (Aplikasi Informatika) untuk membuang NIK dan KK yang tersebar di internet. (kpr)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *