oleh

Mendagri Tegaskan Netralitas ASN dalam Politik

JAKARTA. RP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku dalam  politik, seperti tidak ikut melakukan aktivitas kampanye.

“Posisi ASN dalam konteks Pemilu Serentak harus netral mengikuti undang-undang, dan Peraturan KPU, serta aturan yang dikeluarkan Bawaslu, bahwa ASN tidak boleh ikut kampanye,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).

Meski demikian, Mendagri menjeaskan netralitas ASN itu tidak berlaku dalam sistem birokrasi dan pemerintahan, sehingga ASN perlu mendukung program pemerintah.

“ASN harus tegak lurus pada kebijakan presiden, gubernur, bupati, wali kota sebagai atasannya, dan ikut bertanggungjawab mensosialisasikan dan menjaga keputusan pembangunan presiden,” paparnya.

Mendagri mengungkapkan, sesungguhnya ASN tidak netral atau tidak bebas. Karena mereka terikat pada aturan, taat pada tugas pokok menjalanakan seluruh program pemerintahan dari pusat sampai desa, siapapun, dan darimanapun pemimpinnya.

“Seorang ASN sangat tidak etis jika mencela pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, jelas arahan Presiden Jokowi dan Wapres JK ingin menjalankan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, taat kepada hukum membangun reformasi birokrasi,” pungkasnya.

(Kmf)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *