oleh

Mantan Kordinator Kejati Bengkulu Adi Nuryadin Sucipto, Dilantik Jadi Kajari Kepulauan Selayar

ReferensiPublik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Firdaus Dewilmar resmi melantik Adi Nuryadin Sucipto Mantan Kordinator Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar
menggantikan pejabat lama Cumondo Trisno.

Adi Nuryadin Sucipto yang juga mantan tim Satgas Tipikor Kejagung, dilantik di ruang Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel Kamis (04 /06/2020).

Selain melantik Adi Nuryadin Sucipto, sebagai Kajari Kepulauan Selayar, Kajati Sulsel juga melantik 6 orang pejabat yakni Joko Budi Darmawan sebagai Kajari Maros menggantikan Noer Ingratubun,Yeni Andriani sebagai Kajari Gowa menggantikan Muhammad Bashar Rifai. Selanjutnya Dedyng Wisianto Atabay sebagai Kajari Bantaeng menggantikan Johan Iswahyudi, Muhamad Nasir sebagai Kajari Soppeng menggantikan pejabat lama Suwarno.

Abraham Sahertian menjabat Kajari Palopo menggantikan Nur Yalamlan Cayana dan Syamsu Kasim sebagai Kajari Sidrap menggantikan Djasmaniar.

Pelantikan ke 7 orang pejabat tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalan Urip Sumoharjo.

Kajati sulsel,Firdaus Dewilmar mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya pada pejabat lama yang selama ini telah bekerja.

“Para pejabat lama saya ucapkan terimakasih banyak atas kerjanya selama ini khususnya mendukung terlaksananya Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Fridaus.

Kepada pejabat baru, Firdaus dengan tegas memberikan amanat dan tugas khusus agar segera setelah pelantikan, sekiranya dapat langsung bekerja utamanya mendampingi dan mengawal berjalannya penanganan masalah Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Saya harap disamping bekerja untuk mendukung terciptanya WBBM, saya juga meminta agar pejabat baru dapat langsung bekerja dan membantu pemerintah daerah menangani masalah covid-19 ini, dan bersiap menyukseskan new nirmal life,” jelas Firdaus.

(Ad)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *