oleh

Lima Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Pembahasan Raperda APBD 2023 dan Raperda Perubahan APBD

 

Kepahiang,referensipublik.com- Lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023 dan Perubahan APBD Tahun 2022 dibahas pada tingkat selanjutnya. Persetujuan ini diberikan Fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (06/09/2022).

Pandangan Umum Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh sekretaris fraksi Maryatun mengharapkan Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara efektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta didukung melalui perencanaan pembangunan daerah.

Maryatun juga menyampaikan catatan lain dalam pandangan umum fraksinya, salah satunya harapan peran aktif Kepala OPD terkait dalam pembahasan Raperda APBD.

“Kepada Saudara Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang agar memerintahkan Kepala OPD untuk berperan aktif dan dapat hadir secara langsung dalam pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kepahiang Tahun Anggaran 2022,” sampai Maryatun.

Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Golkar disampaikan ketua fraksi Hendri, A.Md dia menyebut fraksinya menyepakati pembahasan dua raperda tersebut pada tingkat selanjutnya. Namun fraksi Golkar memberikan beberapa catatan, antara lain terhadap postur anggaran belanja Tahun 2023 yang ditemukan bahwa ketergantungan daerah terhadap Pendapatan Transfer masih sangat tinggi, sedangkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkesan stagnan atau tidak berubah signifikan.

“Kami menghimbau kepada Bupati beserta jajarannya agar dapat melakukan evaluasi mendalam terkait objek pajak dan retribusi serta mekanisme dalam penarikannya guna memaksimalkan PAD. Terlebih lagi saat ini objek pajak dan retribusi tidak lagi menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Hendri, A.Md.

Dia juga menyampaikan catatan Fraksi Golkar terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kepahiang Tahun Anggaran 2022.

“Kami sangat mendukung jika penambahan belanja tersebut digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang saat ini tengah dilanda berbagai kesulitan Pasca Covid-19 dan melambungnya harga Bahan Bakar Minyak serta kebutuhan pokok lainnya, namun belanja tersebut haruslah dapat terukur dan digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ujar Ketua Fraksi Golkar Hendri, A.Md.

Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Ketua Fraksi Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E., yang juga memberikan beberapa catatan, antara lain terkait kondisi bangunan di sekitar lokasi wisata Mountain Valley.

“Kami minta kepada Saudara Bupati untuk memperhatikan dalam perawatan bangunan-bangunan di sekitar daerah pariwisata yang ada di mountain valley diantaranya gedung guest house dan lapangan yang tidak terawat lagi,” tegas Hj. Dwi Pratiwi.

Kemudian terkait PAD Kepahiang, catatan Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Hj. Dwi Pratiwi agar Pemerintah Daerah melalui OPD yang berkompeten dapat membuat terobosan-terobosan baru dalam menunjang PAD Kabupaten Kepahiang.

Hal serupa juga disepakati Fraksi Demokrat melalui pandangan umumnya yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nanto Usni.

“Fraksi Demokrat kembali mengingatkan kita semua untuk selalu menggali potensi PAD yang sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Melalui Saudara Bupati Kepahiang, Fraksi Demokrat meminta kepada OPD terkait untuk lebih meningkatkan potensi PAD setiap sektor yang mendukung peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang,” ucap Nanto Usni.

Disamping itu Fraksi Demokrat juga mengkritisi azas manfaat pengalokasian APBD 2022 yang sampai saat ini manfaat yang dirasakan oleh masyarakat belum terasa secara signifikan, sehingga diharapkan selanjutnya pada pengalokasian APBD Kabupaten Kepahiang harus lebih menyentuh, bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Selanjutnya pada pandangan umum Fraksi GPPIS yang disampaikan oleh juru bicara fraksi Joko Triono, memberikan masukan berupa rasionalisasi kegiatan yang tidak subtantif terkait Defisit Raperda APBD TA. 2023.

“Kami menganggap bahwa angka defisit pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 yang mencapai angka + 198 milyar, perlu dilakukan rasionalisasi kegiatan khususnya untuk kegiatan yang tidak subtantif dan tidak menunjang pelayanan dasar kepada masyarakat Kepahiang agar dapat dihapuskan,” sampai Joko Triono.

Catatan lainnya ditambahkan oleh Joko Triono terkait sidak yang telah dilakukan Komisi III sebelumnya, yaitu kekecewaannya terhadap pembangunan jalan Ringroad atas pengalihan pembangunan Jalan Simpang Kota Beringin menuju Lubuk Penyamun. Ia mengutarakan bahwa di Kecamatan Merigi masih banyak terdapat usulan atas pembangunan jalan lapen atau hotmik yang belum dibangun. Oleh karena itu Joko Triono berharap kedepan agar Dinas PUPR dapat melakukan koordinasi jika dikemudian hari permasalahan serupa terjadi kembali.

Sementara itu pemimpin rapat Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si. mengatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan hari ini akan dijawab Bupati pada rapat paripurna yang akan digelar pada Rabu 07 September 2022.

“Alhamdulillah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Tahun 2023 dan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 telah kita laksanakan dengan baik dan lancar,” tutup Wakil Ketua I Andrian Defandra, S.E., M.Si.

Untuk diketahui hadir dalam rapat paripurna Wakil Ketua II Hariyanto, S.Kom., M.M., beserta 15 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Sedangkan dari pihak Eksekutif dihadiri Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dan Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, Sekretaris Daerah Kepahiang, Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *