oleh

Lantik Anggota KPU Provinsi, Ini Dia Anggota KPU yang Diganti

 

JAKARTA,RP-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, melantik anggota KPU di 16 Provinsi pada periode 2018-2023. Pelantikan dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Sebanyak 16 provinsi tersebut, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat.

Lalu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Setelah melantik, Arief Budiman, mengingatkan kepada para anggota KPU di tingkat provinsi bekerja sesuai prinsip dan memegang erat transparansi dan integritas.

“Dua cara ini, kami bikin pemilu berkualitas.Setidaknya dua cara ini yang paling penting. Pemilu akan berkualitas dan kepercayaan publik akan tumbuh pada penyelenggara pemilu dan proses pemilu,” ujar Arief, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Dia menjelaskan, anggota KPU di 16 Provinsi itu berasal dari berbagai latar belakang berbeda. Untuk itu, dia mengingatkan supaya mereka saling mengenal supaya bisa bekerjasama.

Walaupun mereka anggota baru, kata dia, mereka bukan orang yang tidak mengetahui Pemilu. Dia mengklaim, para anggota baru itu mengetahui Pemilu. Apalagi, pihaknya sudah melakukan seleksi.

“Pemahaman tentang kepemiluan, organisasi, kerjasama tim, kepemimpinan, itu kami lakukan metode itu. Mereka bukan orang baru di bidang kepemiluan dan kerjasama tim,” kata dia.

Setelah melantik, menurut dia, para anggota baru itu akan menjalani masa orientasi selama tiga sampai empat hari. Mereka akan diberi pembekalan kepemiluan, kerjasama tim, penganggaran termasuk simulasi kerjasama tim.

Saat ini, sebanyak 16 provinsi sudah menjalani pergantian anggota. Setelah itu, akan dilakukan bertahap pelantikan anggota KPU di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Dia menyoroti daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU akan berakhir beriringan dengan masa pemungutan suara atau mendekati hari pemungutan suara.

“Di wilayah Sulsel itu ada beberapa kabupaten/kota yang masa jabatan itu berhimpitan dengan hari pemungutan suara. Bukan hanya hitungan bulan, tetapi dalam hitungan hari jadi ini. KPU tentu harus berhati-hati mempertimbangkan,” tambahnya.(trb)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *