oleh

Lansia Cabuli Siswi SMP

BENGKULU. RP – Entah mahkluk apa yang merasuk kedalam jiwa Lansia ini hingga berbuat tak senonoh terhadap gadis belia.
Kakek berusia 70 ini melakukan hubungan intim selayaknya suami istri dengan siswi SMP, (mawar) nama samaran warga Kecamatan Selebar. perilaku bejat kakek terbongkar usai pelaku meminta korban mengajak temannya untuk bergabung bersamanya dengan iming-iming uang.
Menurut keterangan pelaku, aksinya tersebut terjadi sejak bulan Juli lalu di dikediaman rumahnya.
“Kejadian ini bermula ketika pelaku mengajak korban yang merupakan siswi SMP berusia 13 tahun kerumahnya dengan modus membantu pelaku membersihkan rumah, hingga akhirnya korban diminta pelaku untuk membersihkan kamar tidur pelaku. Saat itulah aksi bejat pelaku berjalan dan pelaku mulai melancarkan aksinya didalam kamar tidur, pelaku merayu dan membujuk korban dengan sejumlah uang untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Modus pelaku dengan memberikan sejumlah uang jika keinginannya dipenuhi korban. Kejadian ini sudah berlangsung sebanyak 4 kali dengan total uang yang sudah diberikan pelaku sebesar 450.000 kepada korban,” ujar Kasatreskrim Mapolres Bengkulu, AKP Indramawan, Sabtu (10/11).
Tidak sampai disini, pelaku juga meminta korban mengajak temannya untuk bergabung melakukan tindakan bejatnya tersebut. Namun sayang, iming-iming tersebut, kali ini digagalkan teman korban sendiri, karena merasa tidak senang dengan tawaran serta perlakuan tak sopan pelaku terhadapnya, teman korban langsung melaporkannya ke pihak  sekolah.
“Atas permintaan itu korbanpun tertarik dan mengajak rekannya untuk menemui pelaku. Saat itulah, rekan korban tak terima atas permintaan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah memberitahu orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Kepolisian,”jelasnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sangat menyesal atas tindakan dan perbuatannya selama ini.
“Saya sangat menyesal dan malu atas perbuatan saya ini, saya khilaf,” tuturnya.
Atas tindakan bejat pelaku, dirinya dijerat pasal 81 RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama  lima belas (15) tahun.
Atas laporan tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dimenjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *