oleh

KPK Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Pajak

BENGKULU. RP –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konsolidasi terhadap Pemerintah Kota dan Bank Bengkulu terkait optimalisasi penerimaan daerah sektor pajak, di Ruang Rapat Bank Bengkulu, Selasa (13/11).
Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution dalam rapat ini mengatakan, mendorong program optimalisasi penerimaan daerah ini untuk peningkatan pembangunan.
“Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir merupakan wajib pungut pajak yang sudah dikelola dengan teknologi tax online, kita mampu cek berapa angka rill penerimaan daerah sektor ini,” kata Adlinsyah.
Ia mengingatkan, Undang-Undang No 28 Tahun 2009, bahwa perusahaan swasta, hotel, restoran, Hiburan, dan parkir diwajibkan melakukan pungutan pajak sebagai penerimaan daerah.
“Untuk wajib pungut pajak kita gunakan alat tapping box supaya tidak ada perbedaan hitungan di lapangan,” jelas Adlinsyah.
Kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Marjon menyampaikan, untuk diawal sekitar 59 Tapping Box telah terpasang, “Kita memaklumi banyak pihak yang belum paham Terkait UU No 28 yang di jelaskan KPK tadi,” ujar Marjon.
Wajib pungut pajak, sambungnya, perlunya sosialisasi dengan maksimal agar tidak melanggar undang-undang. “Dengan penerimaan pajak yang bertambah kita juga akan leluasa untuk membangun daerah, perubahan dari sistem konvensional ke teknologi perlu kita cermati bersama,” tutup Marjon.
(Kmf)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *