oleh

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

 

JAKARTA, RP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola selama 40 hari ke depan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan Zumi akan dimulai pada tanggal 29 April hingga 9 Juni 2018.

“Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 – 9 juni 2018,” ujar Febri dalam pesan singkat, Kamis (26/4/2018).

Di sisi lain, Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi membantah kedatangan kliennya pada hari ini ke KPK untuk pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Farizi mengonfirmasi agenda hari ini hanya membahas perpanjangan masa penahanan terhadap Zumi Zola.

“Tadi cuma nanya soal penahanan saja, enggak ada pemeriksaan kok. Kita menandatangani (perpanjangan) penahanan saja. 40 hari ke depan,” ujar Farizi usai mendampingi kliennya di gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap Zumi selama 20 hari pertama, pada tanggal 9 April 2018.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Februari 2018, Zumi Zola menemui titik balik, saat KPK menetapkan dirinya jadi tersangka korupsi APBD.(kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *