oleh

KPAI Minta Anak-anak Tak Dilibatkan dalam Kampanye

 

JAKARTA, RP – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto menegaskan agar anak-anak tak dilibatkan dalam kegiatan kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Ia mengungkapkan bahwa penyalahgunaan anak-anak dalam kampanye politik tidak dapat dibenarkan.

“Hampir dua minggu setelah kita lakukan MoU dengan Bawaslu bahwa penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik tidak dibenarkan, terutama ini mandat Undang-undang perlindungan anak,” kata Susanto di gedung KPAI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Selain itu, Susanto juga ingin agar anak-anak terhindar dari kegiatan yang melibatkan unsur SARA, ujaran kebencian dan aktivitas lain yang menjurus melanggar ketentuan hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil Jasra Putra. Berkaca pada masa kampanye pilkada sejak 15 Februari, KPAI menemukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye.

“Kita temukan paslon yang menggunakan tempat pendidikan untuk berkampanye walaupun calon datang berdialog, kan juga nyari dukungan, nah ini kita temukan kasus-kasus seperti ini,” kata Jasra.

Selain itu, KPAI juga menyoroti banyaknya kasus mobilisasi massa anak-anak oleh partai politik. Jasra mengungkapkan, temuan ini merupakan angka tertinggi dengan persentase 50 persen dari 22 pelanggaran yang ditemukan.

Sementara, pelanggaran lainnya adalah menggunakan anak sebagai juru kampanye, menampilkan anak di atas panggung kampanye, usia anak di bawah 17 tahun masuk daftar pemilih tetap, dan membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke dalam arena kampanye.

“Kalau kita juga lihat pengalaman kita di tahun 2014, kita temukan 248 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye. Parpol yang paling tinggi PDIP, Gerindra, dan Golkar,” papar Jasra. Jasra juga berharap agar seluruh peserta pemilihan tak melakukan pelanggaran penyalahgunaan anak pada Pemilu 2019 nanti. (kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *