oleh

Komnas HAM Lanjutkan Pemantauan Pilkada

 

JAKARTA,RP- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pemantauan Pilkada Serentak 2018 untuk memastikan pilkada bebas diskriminasi bermuatan suku, agama, ras, dan antargolong-an (SARA).

Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menyatakan ada empat hal yang menjadi perhatian Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM. Keempatnya meliputi hak pilih bagi masyarakat, hak untuk dipilih, hak menyampaikan pendapat, dan hak untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.

Hairansyah menegaskan tim itu bertugas memastikan agar politik SARA tidak digunakan dalam kampanye. Nantinya, tim akan memberikan rekomendasi terhadap KPU, Bawaslu, dan kepolisian agar keempat hal tersebut dapat terakomodasi.

“Menjadi penting untuk menciptakan pilkada yang bermartabat, dalam arti pilkada yang bebas dari diskriminasi bermuatan SARA, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak memilih bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia terutama kelompok rentan dan minoritas, dan juga berdampak positif pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019,” terang Komnas HAM dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (12/2).

Komnas HAM menyatakan pemilihan kepala daerah atau pilkada merupakan upaya untuk memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pembentukan Tim Pemantauan Pilkada Serentak 2018 dilakukan berdasarkan mandat Komnas HAM sesuai konstitusi, serta berdasarkan beberapa temuan pada Pilkada 2015 dan 2017.

Tim Pilkada Komnas HAM nantinya akan memberikan porsi pendidikan HAM terkait pemilu melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, workshop, seminar, dan diskusi kelompok terfokus (FGD). Tim akan beranggotakan unsur Komnas HAM, unsur pusat studi HAM di berbagai daerah, serta akademisi.

Tim Komnas HAM telah melakukan pemantauan Pilkada Serentak 2017 di 14 provinsi. Komnas HAM menemukan masih lemahnya pemenuhan hak konstitusional kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, tahanan/narapidana, dan pasien rumah sakit. Komnas HAM juga menyoroti persoalan penyusunan daftar pemilih tetap akibat banyaknya pemilih yang belum memiliki KTP-E dan/atau belum melakukan perekaman data. Praktik diskriminasi dan intoleransi dalam kampanye ditemukan, khususnya di Pilkada DKI Jakarta.(mi/Ant)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *