oleh

Komisi II DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama PT. SIL dan Masyarakat Sekitar

Bengkulu Utara, ReferensiPublik.com – Komisi II DPRD Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan masyarakat sekitar eks Hak Guna Usaha  (HGU) 11 dan HGU 33 Air Sebayur, bertempat di Ruang Komisi Gabungan pada Senin (3/10/2022) pagi mulai pukul 10.00 WIB. Diketahui, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II Hendri Situmorang didampingi Wakil Ketua Komisi II Ruzianto ini membahas persoalan lahan atau tanah garapan (dikuasai,red) warga yang masuk wilayah perpanjangan HGU PT. SIL.

Rapat berjalan cukup alot dan sempat memanas hingga berujung pada rencana Komisi II yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Menurut Hendri Situmorang, hearing yang digelar merupakan tindaklanjut atas laporan tertulis warga kepada Pemkab Bengkulu Utara pada tanggal 23 April 2022 lalu tentang permohonan pelepasan sebagian lahan eks HGU 11 dan HGU 33 yang telah digarap masyarakat sejak tahun 1998 silam, karena ditelantarkan oleh PT. Trimanunggal Pasifik Agro (TPA).

“Surat tersebut ditembuskan kepada kita Komisi II. Makanya kita bahas dalam RDP hari ini,” ujar Hendri. Sementara, salah seorang perwakilan masyarakat penggarap eks HGU 11 Robet M mengungkapkan, sebelum PT. SIL menang lelang di tahun 2011, warga sejak dari tahun 1998 telah menggarap lahan bekas PT. TPA sebagai lahan penghidupan

“Kami minta lahan seluas 1.352 Ha yang sudah dikuasai masyarakat agar dilepaskan dari wilayah pembaharuan HGU PT. SIL,” tuntutnya. Pihaknya, lanjut Robet, geram atas sikap pihak PT. SIL dan panitia B yang memberi patok dengan tulisan HGU di wilayah lahan garapan mereka, tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu.

“Jika PT. SIL punya itikad baik seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu. Selang dua hari pematokan, pihak BPN datang untuk mengecek lokasi untuk menerbitkan HGU. Kami menolaknya dan melakukan aksi menutup akses aktivitas PT. SIL selama 3 minggu,” imbuh Robet.

Hal Senada disampaikan oleh Yahani perwakilan penggarap HGU 33. Kata Yahani, HGU 33 Air Sebayur diterbitkan tahun 1987 dengan komoditi kakau, telah terbengkalai selama 18 tahun. Lantaran tidak beraktivitas, masyarakat pun masuk untuk menggarap lahan tersebut.

Ia menambahkan, dalam proses penggarapan, masyarakat tidak melakukan secara diam-diam (merampas.red). Bahkan, sebagai bentuk dukungan, pada tahun 2009, bupati pernah berkirim surat ke Pemerintah Pusat untuk meminta lahan seluas 2.500 Ha yang akan dipergunakan oleh masyarakat dua desa, yakni Lembah Duri dan Simpang Batu.

“Di tahun 2010 pun sudah diraperdakan untuk 5 desa yang akan didefinitifkan. Bahkan, di dalamnya pemerintah telah membangun fasilitas Sekolah Dasar (SD) dan Puskesdes di Simpang Batu,” katanya.

Sementara itu, Senior Humas dan Legal PT. SIL Petrus Silalaban menerangkan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan disaksikan oleh Asisten I dan Pihak JKPP untuk membahas soal HGU 11. Pertemuan ketiga digelar pada 17 Maret 2020 lalu dan menghasilkan rekomendasi Nomor: 590/PTPH/2020 dari gubernur perihal HGU 11.

“Rekomendasi berisi perintah untuk mengeluarkan tanah yang digarap dan dikuasai oleh masyarakat setelah dilakukan verifikasi. Hasilnya dituangkan dalam peta tanah hasil pengukuran ulang, sebagaimana rekomendasi dari panitia B pada halaman 7 angka 7a, halaman 9 angka 7, dan halaman 10 angka 8b dari obyek dimohon,” beber Petrus.

Lantaran hingga sore hari, RDP tersebut tidak kunjung membuahkan hasil, Komisi II pun menutup rapat dengan rencana ditindaklanjuti membentuk Pansus.

Tampak hadir dalam rapat itu, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Kadis PMPTS, Kepala Bappenda, perwakilan DLH , Kakan BPN, Kadis Perkebunan. Hadir pula Camat Pinang Raya, Ketua JPKP Pinang Raya, Kades Bukit Harapan, Kades Air Sebayur, Perwakilan warga penggarap  eks HGU 11 dan HGU 33.(BN/ADV)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *