oleh

KKP Tenggelamkan 13 Kapal Ikan Asing Ilegal Berbendera Vietnam

ReferensiPublik.com >>  Setelah ada kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menenggelamkan 13 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.

Penenggelaman dipimpin langsung Menteri Kelautan & Perikanan yang sekaligus sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.

“Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (07/5/2019).

Menurut Susi, dengan dimusnahkannya 13 kapal pencuri ikan, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 sampai saat ini bertambah menjadi 503 kapal.

Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

“Penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun,” ujar Susi.

Ia juga mengungkapkan, tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia.

“Ini merupakan jalan keluar yang sangat cantik negara kita untuk menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum.Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan sambil makan siang.Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya,” tegas Susi.

Menurut Susi, penenggelaman kapal ikan ilegal terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing.Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

“Jadi, melalui penenggelaman Kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” papar Susi.

Di sisi lain, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing, terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Tercatat produksi perikanan terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016.

Kenaikan kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.

Pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun.

Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.

Susi juga mengatakan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishing, neraca perdagangan perikanan Indonesia menempati urutan pertama di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *