oleh

Ketum LSM PAKAR: Hentikan Pungutan Komite & Pelajari Permendikbud 75 tahun 2016

ReferensiPublik.com  – Maraknya pungutan pada peserta didik yang dilakukan oleh beberapa oknum  komite SMA/SMK sederajat membuat salah satu LSM penggiat anti korupsi di kabupaten Bengkulu Utara geram.

Ketua umum LSM Penampung Aspirasi dan Komunikasi Antar Rakyat(PAKAR)Bengkulu Utara, Suheri Kasmodi menegaskan, bahwa dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur secara tegas TUFOKSI  komite sekolah.

“Dalam regulasi tersebut secara tegas menyebutkan  komite  bertugas  membantu sekolah menggalang dana  dalam bentuk sumbangan ataupun mencari bantuan dari pihak luar, tidak boleh lakukan pungutan, tidak boleh jual beli buku, tidak boleh jual beli baju seragam dan lain-lain. Ingat loh ini bukan persoalan penamaan, sumbangan itu jumlah dan waktu tidak ditentukan, tidak juga boleh dicatat serta di tagihkan apalagi diberi sanksi, harus sukarela dan tidak musti dalam bentuk uang. Tapi, jika dalam rapat antar wali murid  yang di fasilitasi  komite sekolah memutuskan, bahwa dalam periode tertentu  orang tua siswa terpatok harus bayar  sekian rupiah pada sekolah melalui komite  itu sudah  termasuk indikasi pungutan liar,”tegas Suheri Kasmodi Senin, (30/09/2019).

Suheri menambahkan, pihaknya meminta komite SMA sederajat menghentikan pungutan tersebut.

“Kita minta komite SMA/SMK sederajat di Bengkulu utara  untuk hentikan pungutan tersebut, jika  sudah ada uang yang terkumpul mohon  dikembalikan ke orang tua siswa atau dibicarakan kembali ke orang tua siswa. Untuk berikutnya komte  jangan lagi lakukan  pungutan dalam bentuk apapun. Meskipun cuma  beberapa wali murid yang melaporkan pada kami. Kami yakin hampir semua komite SMA/SMK  sederajat di Bengkulu utara lakukan hal yang sama,” tambah Suheri.

Lebih lanjut Suheri menjelaskan Indikasi  pungutan tersebut rentan terjadi pada saat penerimaan siswa baru.

“Biasanya pada saat penerimaan siswa baru, Komite sekolah berperan penting dalam penentuan besaran biaya yang harus dibayarkan siswa, seperti uang seragam, uang bangunan, SPP, uang komite dan lain-lain.bahkan terkadang ada juga oknum komite yang mengurusi pengadaan seragam padahal seragam tidak wajib baru toh, yang penting layak dipakai. Jadi mohon komite jangan lagi lakukan pungutan pada peserta didik, untuk detailnya silahkan anda-anda pelajari Permendikbud 75 tahun 2016, biar tak gagal paham,”demikian Suheri.

Terakhir, diakui Suheri pihakya sekarang lagi mengumpulkan sebanyak mungkin bukti pembayaran dari setiap SMA/SMK sederajat se Bengkulu Utara sembari berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *