oleh

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Jadi Saksi Pungutan Liar SDN 07

BENGKULU. RP – Sidang Lanjutan perkara pencemaran nama baik Kepala sekolah SDN 07 atas nama Terdakwa Isdarmi di PN Bengkulu dengan agenda Pemeriksaan Saksi A decharge (meringankan) mendatangkan Saksi Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu Sudisman,S.Sos, Sekretaris Komite Sekolah Endah dan Saksi Ketua Adat Kelurahan Bajak Sudirmansyah.

Dalam hal ini Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu Sudisman menjelaskan,  adanya 2 kali hearing dan 1 kali pertemuan diruangan wakil Ketua DPRD kota Bengkulu.

“Saya ikut saat di pertemuan diruang wakil ketua dan kami mendengarkan keluhan masyarakat terkait adanya pungutan” terang Sudisman,  Anggota DPRD Kota dari Dapil Ratu Agung dan Ratu Samban ini.

Ketika ditanya ketua majelis hakim apakah laporan adanya pungutan itu termasuk pungli dan apa yang dilakukan oleh DPRD, Sudisman menjelaskan, bahwa  pihaknya telah merekomendasi kepada kepala dinas Pendidikan untuk menghentikan dan menyelesaikan.

“Saya sendiri sudah menghubungi kepala dinas untuk menghentikan pungutan tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, telaah kami pungutan di SDN 07 itu sudah diluar ketentuan permendikbud No.75, jadi harus dihentikan,” tambahnya.

“Dari definisi dalam aturan itu harus jelas, batas waktu kapan selesai mungut, jumlah yang sudah ditentukan, Kalo pungutan diluar ketentuan dan aturan ya itu liar” tegasnya.

Sudisman sendiri sangat menyayangkan mengapa terburu-buru melaporkan ke ranah hukum, karena sepengetahuan kami di DPRD masalah ini ditangani oleh dinas untuk diselesaikan.

“Jika diingat kembali, Pasca hearing tersebut kita minta dinas diknas menyelesaikan masalah SDN 07 ini, kami terkejut 4 bulan kemudian masalah ini masuk ke ranah hukum, malah laporan pencemaran nama baik kasek pada orang tua murid” sesal Sudisman di depan majelis hakim.

Sementara itu, diakhir pemeriksaan keterangan saksi Sudisman ketua majelis hakim meminta agar dewan bisa turun kebawah dan bisa mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan masyarakat.

Sidang perkara ini dilanjutan dengan pemeriksaan saksi lainnya dari Tokoh Masyarakat dan orang tua murid sekaligus sekretaris Komite SDN 07 Kota Bengkulu.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *