oleh

Ketua Dewan Kabupaten Bengkulu Utara Terima Tamu Istimewa Dari Kemenkumham RI

Arga Makmur, ReferensiPublik.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu menerima tamu istimewa dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Selasa, 15 November 2022.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, menyambut secara lansung kunjungan Kemenkumham tersebut dan didampingi Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (PAPEMPERDA) Tommy Sitompul, Sekwan Evi Fitriani, Kabag persidangan beserta staf Sekretariat Dewan di ruang Ketua DPRD Bengkulu Utara.

Ketua Sonti mengatakan, kunjungan tim Kemenkumham RI, dalam rangka melaksanakan kegiatan fasilitasi penyusunan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda).

“Sebetulnya banyak hal yang kita bahas, terutama terkait rancangan Perda yang bakal kita bahas maupun beberapa rancangan Perda yang sudah dibahas oleh pihak Eksekutif bersama legislatif,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya merasa bersyukur atas kedatangan dari Kemenkumham Bengkulu. Kerena berbagai ilmu yang diperoleh akan menjadi tolak ukur pembahasan rancangan Perda Bengkulu Utara kedepannya.

Lanjutnya, seperti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adat Enggano yang sempat dibahas oleh lembaga Dewan beberapa waktu lalu.

“Hari ini, banyak tambahan ilmu-ilmu yang diperoleh atas kunjungan kerja Kemenkumham RI Bengkulu pada hari ini. Kami atas nama lembaga mengucapkan terimakasih terhadap robongan atas Kunjungannya,” pungkas Politisi PDIP tersebut.

Ia menambahkan, semoga yang dibahas dan di bincang-bincangkan dapat bermanfaat bagi lembaga Dewan ini, khususnya untuk masyarakat luas kedepannya.

Jisi Nasistiawan selaku perancang peraturan perundang-undamgan ahli madya menegaskan kehadirannya bersama rombongan Kemenkumham dalam rangka kegiatan fasilitasi penyusunan haomisasi rancangan peraturan daerah.

“Dasar pihak Kemenkumham Bengkulu di tugaskan ke DPRD Bengkulu Utara, yaitu peraturan Kemenkumham RI No 22 tahun 2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, dan peraturan Kemenkumham No 30 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah Kemenkumham,” ungkap Jisi Nasistiawan.

Lanjutnya, kunjungan tersebut juga berdasarkan surat perintah No W.8.UM.03.07-2209 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Bengkulu. (BN/ADV)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *