oleh

Kebakaran Hutan Lahan Adalah Tanggung Jawab Pemilik Konsesi

ReferensiPublik.com – Kebakaran hutan adalah masalah pelik yang sering terjadi. Diketahui, pada bulan Jumat (23/8/19) Sekitar Pukul 15.00 Wib terlah terjadi kebakaran hutan. Sabtu (21/9) di Kabupaten Lebong terpantau 4 titik kebakaran hutan. Lalu, tanggung jawab siapakah kebaran tersebut?

Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, kebakaran hutan lahan adalah tanggung jawab para pemilik konsesi. menurut Riri, ketentuan tersebut telah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kebakaran hutan adalah tanggung jawab pemiliki konsesi dan tanggung jawab ini berlaku langsung ketika izin diberikan pemerintah kepada pemilik konsesi. Jadi bukan lagi soal apinya dari mana, tetapi konsesinya terbakar atau enggak,” kata Riri Damayanti kepada media, Selasa (15/10/2019).

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini menjelaskan bahwa tanggung jawab korporasi atas kebakaran hutan ini telah diatur dalam dua regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya berharap, Undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan benar. Agar permasalahan tanggung jawab siapa yang atas kebakaran itu dapat dijawab dengan benar,” kata Riri Damayanti.

Diketahui, pada Pasal 49 UU Kehutanan disebutkan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Lalu pasal 50 juga disebutkan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Sementara pada Pasal 54 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Adapun Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan lima tahapan, yaitu: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 (Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *