oleh

Keamanan Bandara, Pelabuhan, Terminal dan Stasiun Diperketat, Masyarakat Diminta Maklum

 

JAKARTA, RP- Keamanan bandar udara, pelabuhan, terminal serta stasiun, khususnya di kota-kota besar di Indonesia, diperketat. Kebijakan tersebut menyusul serangkaian serangan bom yang terjadi di Tanah Air.

“Sejak hari Minggu kemarin, saya sudah sampaikan kepada semua pengelola bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun untuk meningkatkan keamanannya, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Peningkatan keamanan dari sisi kuantitas, maksudnya penambahan personel Polri dan TNI pada obyek-obyek vital tersebut. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, misalnya. Dari jumlah personel pengamanan yang pada hari-hari biasa mencapai 2.000 personel, kini ditambah sebanyak 200 hingga 300 personel lagi.

Pasca teror bom, PT KCI Perketat Pengamanan Stasiun Adapun, peningkatan keamanan dari sisi kualitas, artinya ada pengetatan orang yang masuk atau keluar bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun tersebut.

Misalnya, frekuensi random check ditingkatkan, memberlakukan double screening ke calon penumpang dan patroli area selama periode waktu tertentu. “Jadi kami mengupayakan ada pengamanan-pengamanan tertutup agar kalau ada yang mencurigakan, bisa menanganinya dengan lebih baik,” ujar Budi.

Bandara Juanda siaga penuh.  Ia pun berharap masyarakat memaklumi peningkatan pengamanan ini demi keamanan bersama. Sejauh ini, belum ada laporan mengenai potensi peningkatan gangguan keamanan di bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun.

Hanya saja, sempat beredar kabar bohong di Bandara Juanda dan Bandara Ahmad Yani. Namun, situasi itu telah ditangani dengan baik. Budi menambahkan, pola pengetatan keamanan ini rencananya berlaku hingga dua pekan ke depan.

Namun, masa itu bisa diperpanjang atau malah dipangkas, bergantung pada perkembangan situasi keamanan dalam negeri. Meski penjagaan ditingkatkan, pelayanan untuk warga tetap berjalan seperti biasa.(kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *