ReferensiPublik.com – Anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus RJ (19), pemuda yang berasal dari Sumatera Barat ini kedapatan mengantongi satu paket Narkoba jenis sabu-sabu disaku celananya, Rabu (20/1/2021).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, Melalui Waka Polres, Kompol.PM Amin S.Ag, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat, Menyebutkan pengakuan tersangka barang haram tersebut baru diambil belum sempat digunakan.
“Tersangka ditangkap saat dirinya sedang duduk di salah satu lokasi di wilayah Kota Arga Makmur, Dari tangan tersangka kita amankan satu paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,09 gram,yang disimpan dalam bungkusan rokok.Pengakuannya, barang haram tersebut untuk kepentingan konsumsi pribadi,”Ungkap Kompol PM Amin pada awak media.
Wakapolres menambahkan, Penangkapan tersangka merupakan respon dari laporan masyarakat.Setelah mendapatkan informasi tersebut jajaran Satresnarkoba Bengkulu Utara langsung lakukan penyelidikan.Tersangka di tangkap sekitar pukul 16.00 wib, pada hari Minggu,17 januari lalu di salah satu cucian dalam wilayah kota Arga makmur. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil Norkoba berjenis sabu-sabu.
Lanjut Waka, tersangka mengakui ia sebelumnya juga pernah mengkonsumsi Narkoba jenis yang sama, saat masih bermukim di Sumatra Barat.Namun sempat berhenti. Setelah bekerja di kota Arga Makmur, Ia ingin mencoba kembali. Namun apes, Sebelum barang haram tersebut sempat digunakan, Ia pun keburu diciduk polisi.
Akibat ulahnya,Warga Pasar Tengah Kayu Tanam Kelurahan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman provinsi sumatera barat ini, dijerat Pasal 112 ayat 1, undang-undangan republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 10 miliyar rupiah.
(Bw)
Komentar