oleh

Kantongi Sabu, Pria Asal Sumbar Terancam 15 Tahun Penjara

ReferensiPublik.com – Anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus RJ (19), pemuda yang berasal dari Sumatera Barat ini kedapatan mengantongi satu paket Narkoba jenis sabu-sabu disaku celananya, Rabu (20/1/2021).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, Melalui Waka Polres, Kompol.PM Amin S.Ag, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat, Menyebutkan pengakuan tersangka barang haram  tersebut baru diambil belum sempat digunakan.

“Tersangka ditangkap saat dirinya sedang duduk di salah satu lokasi di wilayah Kota Arga Makmur, Dari tangan tersangka kita amankan satu paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,09 gram,yang disimpan dalam bungkusan rokok.Pengakuannya, barang haram tersebut untuk kepentingan konsumsi pribadi,”Ungkap Kompol PM Amin pada awak media.

Wakapolres menambahkan, Penangkapan tersangka merupakan respon dari laporan masyarakat.Setelah mendapatkan  informasi tersebut   jajaran Satresnarkoba  Bengkulu Utara langsung lakukan penyelidikan.Tersangka di tangkap sekitar pukul 16.00 wib, pada hari Minggu,17 januari lalu di  salah satu cucian dalam wilayah kota Arga makmur. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan  satu paket kecil Norkoba berjenis sabu-sabu.

Lanjut Waka, tersangka mengakui  ia sebelumnya juga pernah mengkonsumsi Narkoba jenis yang sama, saat masih bermukim di  Sumatra Barat.Namun sempat  berhenti. Setelah bekerja di kota Arga Makmur, Ia ingin mencoba kembali. Namun apes, Sebelum barang haram tersebut sempat  digunakan, Ia pun keburu diciduk  polisi.

Akibat ulahnya,Warga Pasar Tengah Kayu Tanam Kelurahan Kayu Tanam  Kabupaten Padang Pariaman  provinsi  sumatera barat  ini, dijerat Pasal 112 ayat 1, undang-undangan republik indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal  15 Tahun kurungan  penjara dan denda paling banyak 10 miliyar rupiah.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *