oleh

Jukir Harus Bekerja Sesuai SOP

BENGKULU,RP – Juru Parkir (Jukir) Kota Bengkulu harus melaksanakan tugas dengan sepenuh hati dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti yang telah dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) setiap juru parkir. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bengkulu Bardin saat mengelar rapat bersama jukir, di ruang kerjanya, Kamis (26/4/2018).

“Layanilah masyarakat dengan sebaik mungkin, jangan sampai mengecewakan. Tugas juru parkir ini sebenarnya berat, selain menghasilkan sumber PAD, aturan baru keputusan MK, bahwa jukir wajib mengganti apabila kendaraan hilang,” ungkap Bardin.

Selain itu, Bardin juga mengingatkan supaya jukir menggunakan atribut identitas juru parkir.

“Berbenah dirilah, ikuti aturan yang ada, seperti memakai ID Card, rompi, karcis, dan jangan meminta uang parkir melebihi standar yang telah ditentukan, sebelum ditangkap oleh tim saber pungli,” imbuhnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Irban IV Inpektorat Kota Bengkulu Eka Rika Reno. Dirinya mengimbau agar seluruh jukir memenuhi SOP. Selain itu, jukir dilarang memindahtangankan SPT kepada orang lain.

“Seperti di Pasar Minggu, saya sering melihat juru parkirnya berganti – gantian, dan mengapa peluang untuk parkir mobil dikurangi, hanya memilih parkir motor saja” cetusnya.

Dia juga mengimbau agar jukir menyetor sesuai target. “Karena saya yakin, kalau setiap jukir melaksanakannya sesuai aturan maka target akan tercapai dalam waktu 2 minggu,” imbuhnya.

Sementara itu, KBO Sat Binmas Polres Kota Bengkulu Rahmandala mengatakan, saber pungli tidak hanya berlaku pada ASN dan Polisi saja, tetapi juga berlaku bagi masyarakat. Pungli yaitu memungut retribusi melebihi nominal, atau mengambil tanpa ada legalitas dari pihak yang berwenang, sesuai dengan SOP.

“Jangan sampai rekan – rekan parkir nanti kena ott karena pungli, ini bukan main-main, gara gara uang seribu dapat hukuman 9 tahun,” kata Ramandala. (MC Kota Bengkulu)

, RP – Juru Parkir (Jukir) Kota Bengkulu harus melaksanakan tugas dengan sepenuh hati dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti yang telah dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) setiap juru parkir. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bengkulu Bardin saat mengelar rapat bersama jukir, di ruang kerjanya, Kamis (26/4/2018).

“Layanilah masyarakat dengan sebaik mungkin, jangan sampai mengecewakan. Tugas juru parkir ini sebenarnya berat, selain menghasilkan sumber PAD, aturan baru keputusan MK, bahwa jukir wajib mengganti apabila kendaraan hilang,” ungkap Bardin.

Selain itu, Bardin juga mengingatkan supaya jukir menggunakan atribut identitas juru parkir.

“Berbenah dirilah, ikuti aturan yang ada, seperti memakai ID Card, rompi, karcis, dan jangan meminta uang parkir melebihi standar yang telah ditentukan, sebelum ditangkap oleh tim saber pungli,” imbuhnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Irban IV Inpektorat Kota Bengkulu Eka Rika Reno. Dirinya mengimbau agar seluruh jukir memenuhi SOP. Selain itu, jukir dilarang memindahtangankan SPT kepada orang lain.

“Seperti di Pasar Minggu, saya sering melihat juru parkirnya berganti – gantian, dan mengapa peluang untuk parkir mobil dikurangi, hanya memilih parkir motor saja” cetusnya.

Dia juga mengimbau agar jukir menyetor sesuai target. “Karena saya yakin, kalau setiap jukir melaksanakannya sesuai aturan maka target akan tercapai dalam waktu 2 minggu,” imbuhnya.

Sementara itu, KBO Sat Binmas Polres Kota Bengkulu Rahmandala mengatakan, saber pungli tidak hanya berlaku pada ASN dan Polisi saja, tetapi juga berlaku bagi masyarakat. Pungli yaitu memungut retribusi melebihi nominal, atau mengambil tanpa ada legalitas dari pihak yang berwenang, sesuai dengan SOP.

“Jangan sampai rekan – rekan parkir nanti kena ott karena pungli, ini bukan main-main, gara gara uang seribu dapat hukuman 9 tahun,” kata Ramandala. (MC Kota Bengkulu)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *