oleh

JDIH Fasilitasi Akses Informasi Hukum

BENGKULU. RP  Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya memberikan layanan maksimal. Kali ini Pemerintah Kota Bengkulu telah memaksimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi masyarakat  yang membutuhkan informasi hukum khususnya produk hukum daerah. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Abdul Rais, di ruang kerjanya, Senin (19/11/2018).

Disampaikannya, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

“JDIH merupakan wadah informasi hukum yang dibangun melalui website sejak November 2017, yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi hukum khususnya produk hukum daerah. Masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah datang ke Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, karena produk hukum sudah dapat diakses melalui website jdih.bengkulukota.go.id,” paparnya.

Selain itu, Abdul Rais menyampaikan, pihaknya juga telah menata Sistem Informasi Hukum (Siskum) melalui sistem katalog dan mandiri atau stand alone. “Sistem analog adalah penataan sistem informasi hukum melalui katalog yang dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer.
Sementara itu, sistem yang dikelola melalui sistem aplikasi database peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan.

(Kmf)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *