oleh

Jalan Untuk Jadikan Bengkulu Lebih Baik

BENGKULU, RP – Masih tingginya ketimpangan pembangunan daerah-daerah di Indonesia dinilai dapat mengikis kohesi sosial. Hal ini telah telah terjadi banyak negara maju dan berkembang dan mendorong munculnya kesepakatan internasional untuk mengembangkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, ciri pertumbuhan iklusif dan berkelanjutan tersebut dilakukan dengan cara peningkatan standar hidup bagi seluruh warga masyarakat. Menurut Senator Riri, alasan itu merupakan salah satu alasan kenapa DPD RI mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerataan Pembangunan Daerah.

“Saya berharap RUU tentang Pemerataan Pembangunan Daerah ini menjadi jalan untuk menjadikan Bengkulu lebih maju dengan pemberian peran kepada Pemerintah Daerah yang lebih besar untuk mengurangi ketidakmerataan dan menyingkirkan apa saja yang menghambat mobilitas faktor-faktor produksi seperti modal dan tenaga kerja,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Kamis (4/10/2018).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, adanya aturan Pemerataan Pembangunan Daerah juga diperlukan agar Pemerintah Daerah dengan ketimpangan yang besar dapat meningkatkan investasinya terutama pada bidang infrastruktur dan pemberian subidi serta program-program sosial agar kemiskinan dapat dientaskan dan ekonomi rakyat dapat dibangkitkan.

“Nanti ukuran daerah timpang ini standarnya akan diatur. Misalnya dilihat dari IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan indikator lain di luar IPM. Tapi ini masih dikaji kembali secara teliti agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Senator Riri.

Lebih jauh Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu mengungkapkan, bila sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah timpang, maka Pemerintah akan mengucurkan anggaran untuk mengatasi ketimpangan tersebut.

“Dalam rapat ahli sudah mengusulkan agar Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diamandemen untuk mengakomodir usulan ini. Saya berharap ini bisa rampung agar ketimpangan di daerah bisa dibereskan,” tegas Senator Riri.

Perempuan yang meraih gelar Anak Suku Adat Tiang Empat dari Masyarakat Adat Pematang Tigo Bengkulu Tengah ini menambahkan, sejumlah usulan telah dikemukakan agar ketika regulasi ini disahkan pengelolaan anggaran untuk mengatasi daerah timpang tersebut dikelola oleh tiap-tiap daerah.

“Tapi dengan kewajiban anggaran tersebut untuk mendorong peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, bukan untuk tujuan lain. Akan ada pengawasan dan sanksi bagi daerah yang melanggar,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *