oleh

Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan Sarannya untuk Masyarakat

 

BANTEN,RP – Memutuskan untuk tidak menandatangani revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Presiden Joko Widodo beralasan memahami masyarakat.

“Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat,” kata Jokowi di Alun-alun Barat, Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.

Presiden menyadari dan memahami bahwa ketentuan UU itu tetap akan berlaku meski tidak dia tanda tangani. Karena itu, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Jokowi  berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Ia menyarankan masyarakat menguji materi UU MD3 dan menunggu Mahkamah Konstitusi.”Diuji materi dululah, coba.”

Ia juga tak akan buru-buru menerbitkan perpu. “Perpu, kalau sudah jadi, ya harus disetujui oleh DPR. Gitu lho. Masak, pada enggak ngerti.”

Sejumlah pasal dalam  UU MD3  menuai kontroversi lantaran mengatur tentang imunitas DPR dan membuatnya terkesan menjadi lembaga superpower. Meski UU itu dibahas bersama pemerintah, Jokowi membantah kecolongan.

Ia beralasan, situasi pembahasan UU MD3 di DPR sangat cepat dan banyak pasal yang diubah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak memiliki kesempatan melaporkannya.

“Pak Menkumham menyampaikan, ‘Pak, itu sudah kami potong lebih dari 75 persen.’ Jadi memang dinamika di DPR sangat panjang dan cepat sekali,” ujarnya.

Jokowi pun memaklumi Yasonna yang tidak melaporkan pembahasan UU MD 3 kepadanya.

Karena itu, ia tidak memberi teguran kepada koleganya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. “Pada saat itu, (Yasonna) berusaha telepon ke saya. Tapi saya tidak pada posisi mungkin menerima itu,” tutur Jokowi. (tmp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *