oleh

Hearing ke Gubernur, LIRA Bengkulu Desak BPN Tuntaskan Soal Plasma Pamorganda Dengan Masyarakat BU

Hearing ke Gubernur, LIRA Bengkulu Desak BPN Tuntaskan Soal Plasma Pamorganda dan Masyarakat BU

Bengkulu,Referensipublik.com- Tampaknya Polemik antara PT. Pamor Ganda Kabupaten Bengkulu Utara dengan masyarakat desa penyangga terus berlanjut.,Hal ini terungkap saat Perwakilan dari Masyarakat desa penyangga Kabupaten Bengkulu Utara yang di dampingi Organisasi Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu menggelar Hearing bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,pada Rabu (22/6/2022).

Diketahui Hearing yang di laksanakan DPW LIRA yang di ketuai oleh Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosa di dampingi Sekretaris LIRA Aurego diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah dan di hadiri BPN, LHK, Dinas Perkebunan, DMPTSP, Kesbangpol, kominfo, sat PP Provinsi Bengkulu.

Pada pertemuan tersebut Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosa menegaskan bahwa ia meminta kepada Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria terutama BPN Provinsi Bengkulu dan BPN Kabupaten Bengkulu Utara agar segera menuntaskan Polemik antara masyarakat desa Penyangga dengan pihak PT Pamorganda tersebut.

” Kita mendampingi Masyarakat ini untuk mencegah terjadinya tindakan Anarkis. jadi kami berharap agar Badan Pertanahan Negara (BPN) baik Provinsi Maupun Kabupaten agar menyelesaikan masalah ini secepatnya. karena kalau Polemik PT Pamorganda ini disingkapi oleh BPN dengan bersikap Bungkam dan hanya di biarkan berlarut- larut takutnya masyarakat akan bertindak lain.” Tegas wanita yang akrab disapa Ocha

Selain itu, Gubernur LIRA Bengkulu juga mempertanyakan dokumen data Plasma yang di klaim oleh PT. Pamorganda yang katanya sudah selesai dan sudah sesuai aturan.,karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempertanyakan surat yang perna ia layangkan di kementrian terkait dan Presiden RI.

” Kita juga mempertanyakan dokumen Plasma yang di klaim oleh PT. Pamorganda yang katanya sudah selesai dan sudah sesuai aturan tersebut., Apalagi Masyarakat  sudah mulai resah dengan rencana PT. Pamor Ganda yang akan melakukan replanting lahan, hanya kerena ingin meredam protes masyarakat. Maka dari itu, kami dari LIRA  dalam waktu dekat ini akan membawa persoalan yang berlarut- larut ini ke pusat, sekaligus berkordinasi dengan kementrian membahas surat yang telah di layangkan ke beberapa kementrian terkait, dan ke presiden RI, supaya semua jelas.” Ungkapnya

Ia juga melanjutkan,“Seharusnya dalam situasi seperti sekarang BPN  besikap tegas untuk menyingkapi persoalan data Palsma PT Pamorganda tersebut.Karena kita menilai kalau tidak ada yang bermasalah, kenapa harus takut memperlihatkan data itu ke publik. maka dengan sikap BPN ini tidak jelas,sehingga masyarakat akan terus menjerit untuk menuntut haknya” Tutup Ocha.

 

Gubernur Bengkulu Rohidin marsyah dengan tegas minta agar BPN Transparansi Penerima Plasma

Sementara itu, menanggapi Polemik antara PT. Pamor Ganda Kabupaten Bengkulu Utara dan masyarakat desa penyangga, yang masih belum menemui titik terang, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan langsung menyurati Bupati Bengkulu Utara, PT. Pamor Ganda juga BPN untuk melihat transparansi terkait masyarakat penerima plasma.

Hal ini karena 3 HGU (Hak Guna Usaha) PT. Pamor Ganda yakni nomor 16, 28 dan 29, semuanya sudah dikeluarkan oleh Kementerian terkait perpanjangannya. Gubernur meminta agar melihat kembali dokumen pengusulan daftar nama plasma HGU.

“Saya akan bersurat dengan Pamorganda, dengan Bupati Bengkulu Utara dan BPN. Saya akan meminta untuk dibuka daftar nama – nama penerima lahan plasma dari PT. Pamor Ganda yang minimun 20 persen, ini bisa disinkronisasi dan divalidasi sebagaimana syarat – syarat peraturannya,” tegas Gubernur Rohidin saat hearing bersama masyarakat perwakilan desa pendamping yang di dampingi oleh Organisasi Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat.(LIRA)

Masyarakat sendiri mulai resah dengan rencana PT. Pamor Ganda yang akan melakukan replanting lahan. Guna meredam protes masyarakat, Gubernur meminta agar PT. Pamor Ganda menunda melakukan replanting hingga dilakukan validasi terkait dengan lahan HGU dan plasma masyarakat.

“Saya minta jangan dulu melakukan kegiatan replanting di wilayah kebun Pamorganda sebelum adanya sinkronisasi dan validasi data apa yang diminta masyarakat terkait dengan data plasma,” minta Gubernur Rohidin.

Gubernur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan menerima semua keputusan jika mamang prosedur yang telah dilakukan sesuai dengan anturan yang berlaku.

“Kalau semua prosedur sudah benar dan data penerima plasma juga sudah benar, maka masyarakat juga tidak berhak untuk melakukan tuntutan – tuntutan lagi kepada PT. Pamor Ganda, kalaupun ada usulan – usulan tinggal tergantung Pamorganda mau memenuhi atau tidak merupakan hak PT. Pamor Ganda,” minta Gubernur Rohidin.

Perwakilan tokoh masyarakat Desa Lubuk Mindai, Mahmuddin mengungkapkan dari hasil hearing bersama Gubernur Rohidin, Gubernur akan menyurati bupati sesuai dengan perjanjian Pamor Ganda dulu, sebelum memperpanjang HGU, untuk dikeluarkan 20 persen dari HGU untuk plasma masyarakat.

“Pak gubernur mau menelusuri dan melihat dulu. Kami berharap yang terbaik. Insyaallah semuanya akan kembali kepada masyarakat,” terang Mahmuddin.(BR1) (adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *