oleh

Hari Tani Nasional, Riri Minta Pemprov Bengkulu Sejahterakan Kaum Tani Bengkulu

ReferensiPublik.com – Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September merupakan salah satu kebijakan Presiden Soekarno sebagai bentuk apresiasi terhadap semua jasa yang dilakukan para petani Indonesia. Pada masa itu, Presiden Soekarno membuat Undang-Undang Agraria dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani nasional.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, momen ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan kaum tani.

“Mayoritas penduduk asli Bengkulu adalah petani. Jadi pada momen ini sangat penting untuk mengingatkan dan mengawal program-program pertanian yang ada di pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan kaum tani,” kata Riri Damayanti kepada media, Selasa (24/9/2019).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini mengatakan bahwa saat ini petani di Bengkulu masih jauh diangka kesejahteraan.

“Harga komuditas pertanian kita saat ini masih jauh dari harapan. Kadang naik kadang merosot. Sehingga, sangat perlu buat pemerintah untuk menetapkan harga pertanian agar tetap stabil. Sehingga petani dapat sejahtera,” ungkap Riri Damayanti.

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini juga mengatakan, selain harga pertanian juga pupuk yang melambung tinggi juga salah satu penyebab yang membuat resah kaum tani.

Senator Muda ini, selain itu sangat penting juga untuk bekerjasama antar daerah agar komuditas pertanian dapat tersalurkan dan kesejahteraan kaum tani dapat meningkat.

“Saya berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa menjalin hubungan yang baik dengan provinsi lainnya. Karena ini sangat penting untuk menyalurkan hasil pertanian dan bertukar hasil pertanian jika di daerah kita tidak ada,” demikian Riri Damayanti.

Penetapan Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September ini merupakan salah satu kebijakan Presiden Soekarno sebagai bentuk apresiasi terhadap semua jasa yang dilakukan para petani Indonesia dan telah diatur dalam Keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *