oleh

Gubernur Rohidin Terima Audiensi PT.Pamor Ganda

ReferensiPublik.com, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta agar pihak PT. Pamor Ganda dapat memenuhi tuntutan masyarakat dari 3 desa penyanggah HGU. Yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru.

Lanjut Gubernur Rohidin, setelah dilakukan mediasi antara perwakilan masyarakat, kuasa hukum PT. Pamor Ganda, perwakilan BPN, Pemkab Bengkulu Utara dan Dinas TPHP Provinsi Benakulu. telah menemui kesepakatan.

PT. Pamor Ganda telah melaksanakan kewajibannya yaitu dengan melepaskan 20 persen lahan plasma dari HGU yang ada. Yaitu dari perpanjangan atas HGU sebesar 2853,07 Hektar (Ha) dengan rincian HGU 28 yang luas sebelumnya 1655 Ha menjadi1562 Ha.

Kemudian HGU 29 sebelumnya seluas 1587 menjadi1293 Ha.  Serta PT. Pamor Ganda telah melakukan program Plasma sebesar 693,92 Ha atau 24,32 persen yang diberikan kepada masyarakat.

“Dari perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda, ini sekarang sudah diproses oleh BPN, bahkan HGU nomor 16 sudah selesai, HGU 28 dan 29 sekarang dalam proses finalisasi. Dari sisi kewajiban Derusahaan terkait HGU ini saya minta betul-betul, dipenuhi, minimum 20 persen harus memberi plasma bagi wilayah sekitar dan itu sudah dipenuhi pihak perusahaan,” jelas Gubernur Rohidin usai menerima audiensi dan pimpin mediasi terkait Perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum’at (15/10/2021).

Dilain pihak permintaan masyarakat dari 3 desa penyanggah, yaitu adanya perhatian dari perusahaan terutama terkait dengan perluasan wilayah desa, Gubernur Rohidin meminta pihak perusahaan mengakomodir hal tersebut. Dan tentunya setelah adanya usulan dari pihak desa dan disampaikan ke pihak perusahaan serta ke pemerintahan secara berjenjang.

“Maka saya katakan tadi untuk diusulkan, berapa kebutuhan desa masing-masing melalui Pak Camar, ke Bupati dan ke Gubernur, nanti saya akan panggil pihak managemen perusahaan, sejauh mana bisa mengakomodir kepentingan masyarakat ini. Dan ini jelas di luar dari sisi persyaratan perizinan HGU” pungkas Gubernur Bengkulu ke-1O ini.

(Mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *