oleh

Gubernur Rohidin Beri Apresiasi Kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM

ReferensiPublik.com, Bengkulu – Gubernur Rohidin Mersyah memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu atas sinergi bersama Pemerintahan Provinsi Bengkulu dalam mendukung percepatan vaksinasi di Bengkulu.
Hal ini disampaikan Gubernur saat Pemberian Remisi Umum Dalam Rangka HUT ke-76 RI Secara Virtual, Selasa (17/8/2021) di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.
Dijelaskan Rohidin bahwa ada dua kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. Pertama adalah pemberian remisi bagi warga binaan. Lalu yang kedua melaksanakan vaksinasi merdeka untuk warga binaan, baik yang ada di lapas, rutan maupun lembaga pembinaan khusus anak se wilayah Bengkulu.
“Saya sungguh berterimakasih dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang melaksanakan kegiatan positif seperti ini agar kita betul – betul sama – sama mendorong program melindungi masyarakat ini bisa berjalan dengan baik kepada warga binaan,” papar Gubernur Rohidin.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya selain memberikan remisi kepada warga binaannya, pada Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu juga melakukan vaksinasi kepada para warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulilah secara online langsung kita pantau khusus penyelenggaraan di Bentiring, di Curup Rejang Lebong, antusias, semangat warga binaan sangat tinggi dan ada sinergi dengan Dukcapil setempat dan saya kira ini sangat posistif. Artinya kita memastikan bahwa hak warga negara terkait dengan vaksinasi ini bisa kita penuhi dengan baik, tentu elemen masyarakat yang lain ayo kita bersama – sama,” jelas Gubernur Rohidin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari menjelaskan syarat-syarat napi yang berhak dapat remisi umum 17 Agustus tahun 2021 ini diantaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Kalau untuk anak-anak, minimal berkelakuan baik selama tiga bulan sejak menjalani pidana.
Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *