oleh

Gauli Pacarnya di Ruang Kelas, Seorang Pemuda Diamankan

ReferensiPublik.com  – Anggota Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan RBA (19) Pelaku pencabulan kepada salah satu sisiwi Sekolah Menengah Atas (SMA), akibat perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara, Kamis (14/1/2021).

Kapolres bengkulu utara,AKBP.Anton setyo hartanto, S. IK, Melalui KBO Reskrim, Iptu asnawi, Menyebutkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu warga.Kepada aparat Kepolisian, tersangka mengaku lakukan aksinya di ruang kelas tempat korban mengenyam pendidikan.

“Dilakukan diruang kelas, pengakuannya hanya sekali, namun kita terus dalami. Keduanya sama-sama pelajar. Kepada korban tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil,Terang Iptu Asnawi.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya dan korban terikat hubungan asmara semenjak bulan november tahun lalu.

Perbuatan tidak senonoh  terjadi pada tanggal  24 November 2020  tersebut,Berawal dari tersangka mengajak korban vidio call dan meminta korban memperlihatkan bagian atas  tubuhnya,Korban pun menuruti. Tersangka pun semakin melunjak dengan  meminta korban untuk memperlihatkan organ kewanitaannya. Namun, ditolak korban.

Karena selama mengeyam pendidikan di sekolah menengah atas  korban tinggal di rumah sang  bibi dan  saat vidio call dengan tersangka, korban menggunakan handphone anak bibinya. Bibi korban kaget setelah melihat riwayat percakapan dan foto tidak senonoh di ponsel anaknya.

Setelah dicek, diketahui bahwa riwayat chat  tersebut milik korban dengan pacarnya.Saat ditanya oleh sang bibi, Akhirnya korban mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan tersangka  sebanyak satu kali dalam ruang kelas sekolahnya.Kaget dengan pengakuan korban, Sang bibi  berinisiatif   menyampaikan persoalan  tersebut kepada orang tua korban.Tidak terima dengan kejadian tersebut, Kedua orang tua korban akhirnya melapo ke Mapolres Bengkulu Utara.

Selain tersangka,Aparat kepolisian juga  mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.

Kepada awak media, Tersangka mengaku  menyesali perbuatannya.

“Bukan di atas meja, Di dalam kelas. Sambil berdiri,”Sesal korban.

Akibat ulahnya,Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2),sub pasal 82 ayat (1),jo pasal 76 E dan pasal 82 ayat (2),Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002,Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *