oleh

Firdaus Djailani, Lapang Dada Terima Keputusan Bawaslu Provinsi

BENGKULU, RP – “Menerima hasil putusan Bawaslu dengan lapang dada” inilah kata  Firdaus Djailani saat menindak lanjuti sidang terkait pelaporan KPU ke Bawaslu. Pasalnya Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memutuskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

“Kita sangat menghargai dan menerima semua keputusan sidang Bawaslu, jadi untuk sementara ini Upaya lanjutan kita fikir-fikirkan lebih mendalam,” katanya.

Semetara itu, Majelis Ediansyah Hasan dalam sidangnya menyampaikan “Sidang lanjutan ini digelar untuk mengetahui keputusan, alhasil KPU Provinsi terbukti tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” Sampai Majelis Ediansyah Hasan, di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. Rabu (12/9)

Seusai sidang selesai, hal tersebut membuat terlapor KPU Provinsi merasa lega.

“Bawaslu telah memuutusan, artinya proses sudah sangat jelas untuk langkah-langkah berikutnya, termasuk langkah-langkah kami sebagai penyelenggara pemilu, sengketa administrasi sudah diputus, sesuai dengan apa yang kita saksikan tadi,” jelas Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *