ReferensiPublik.com – Suasana hearing antara komisi 1 DPRD Bengkulu Utara bersama Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Serta puluhan honorer K2 yang dilaksanakan pada hari Selasa,18 Februari 2020 sempat memanas. Memanasnya suasana tersebut,lantaran dipicu dengan statement kepala BKPSDM Bengkulu Utara Setyo Budi raharjo, yang dinilai mengkerdilkan kewenangan dan Marwah DPRD Bengkulu Utara.
Dalam hearing tersebut, Setyo Budi Rahardjo menyebutkan jika ingin hearing, Pihak dewan harus melapor terlebih dahulu ke Bupati.
“Kalau mau hearing,Pihak dewan melalui ketua DPRD seharusnya melapor terlebih dahulu ke pak Bupati,bahwasannya akan melakukan hearing bersama Instansi atau Perangkat Daerah,”Ujar Budi,Pada hari Selasa,18 Februari 2020.
Sontak saja, statment tersebut membuat ketua komisi 1 Febri yurdiman Geram dan marah. Sebab menurutnya ini pelecehan dan pengkerdilan kewenangan dewan sebagai wakil rakyat.
“Bahwa sampai sekarang saya belum menemukan aturan yang mengharuskan kami melapor ke Bupati sebelum melaksanakan hearing dengan OPD. DPRD hanya menyampaikan surat kepada OPD bersangkutan jika akan melaksanakan rapat kerja atau hearing, Sedangkan untuk atau kepada Bupati, Sifatnya hanya tembusan surat.Jika anda tidak mau hadir memenuhi undangan kami pun,Ya terserah. Silahkan jika anda tidak berkenan hadir disini,”Terang politisi muda partai Perindo ini dengan nada tinggi.
Ditambahkannya,Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Pasal 1 ayat 4, tentang pemerintahan,Bahwa DPRD Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah,Yang berkedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Perlu anda ketahui ,Bupati dan DPRD itu kedudukannya sama, yaitu sama-sama bagian pemerintah daerah.Silahkan baca regulasi, Yang dimaksud dengan pemerintah daerah itu, kepala daerah dan DPRD. Sedangkan OPD adalah pembantu Kepala Daerah,”Pungkas Febri.
(Bw)
Komentar